in ,

Dirjen Pajak Kecam Kasus Kekerasan

Dirjen Pajak Kecam Kasus Kekerasan
FOTO: IST

Dirjen Pajak Kecam Kasus Kekerasan

Pajak.com, Jakarta – Media massa maupun jagat maya diramaikan dengan pemberitaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan dan kecam kasus kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Ia juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

Sekilas mengulas, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sebagai tersangka. Mario diduga anak pejabat DJP. Penetapan tersangka ini disebabkan karena Mario diduga menganiaya korban berinisial D (17 tahun) hingga koma, di depan Komplek Grand Permata, cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, (20/2). Saat menganiaya korban, Mario menggunakan mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon (2 pintu) 2013 dengan mesin 3.600 cc V6. Harga mobil ini ditaksir sekitar Rp 800 juta untuk kondisi bekas, sementara kondisi baru sekitar Rp 1,73 miliar.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/2).

Ia menyebut, sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah. Sebab hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Dengan demikian, Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum berwenang dalam penyelesaian kasus ini.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” ungkapnya.

Secara simultan, DJP juga akan melakukan pendalaman untuk menanggapi aduan masyarakat mengenai belum dilaporkannya harta kekayaan pegawai yang bersangkutan.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Ia menjelaskan, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta. Melaporkan kekayaan dalam LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban atas harta pribadi sebagai penyelenggara negara.

“Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Suryo.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap otoritas pajak. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP,” kata Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *