in ,

KADIN DKI: Insentif Pajak Diperlukan Investor IKN

KADIN DKI: Insentif Pajak Diperlukan Investor IKN
FOTO: IST

KADIN DKI: Insentif Pajak Diperlukan Investor IKN

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Diana Dewi menilai, insentif pajak, kepastian hukum, dan keamanan sangat diperlukan oleh investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketiganya menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Tentu saja, para investor, baik lokal maupun internasional akan tertarik dengan tawaran insentif pajak yang dinilai ringan. Namun, hal tersebut belum cukup tanpa dibarengi dengan kepastian hukum dan keamanan. Para investor akan selalu was-was bila tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan,” ungkap Diana kepada Pajak.commelalui pesan singkat, (10/5).

Menurutnya, apabila belum ada investor yang mengimplementasikan komitmen investasinya di IKN Nusantara, maka pemerintah disarankan untuk mengecek kembali regulasi pendukungnya.

“Bisa jadi belum sinkron atau terkesan masih memberatkan para calon investor. Namanya orang mau berusaha, perlu ada jaminan keamanan, penegakan hukum, birokrasi perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang reasonabel, dan masalah ketenagakerjaan yang presisi. Selain itu, regulasi soal tenaga kerja juga perlu dicek kembali agar tidak memberatkan para calon investor,” ungkap Diana.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Seperti diketahui, pemerintah telah menawarkan beragam insentif fiskal kepada investor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Insentif yang diberikan, meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Sejatinya, pemerintah juga telah menawarkan insentif berupa fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta super tax deduction hingga 350 persen. Diana mencatat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sudah mengatur soal tax holiday untuk para investor. Kemudian, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, tax holiday yang ditujukan untuk industri pionir selama 5 hingga 20 tahun.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Sementara, pemberian fasilitas super tax deduction untuk dunia usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Insentif diberikan untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran sebesar 200 persen. Sedangkan, sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020, penelitian dan pengembangan diberikan hingga 350 persen.

“Tentu saja pemberian tax holiday dan tax deduction diharapkan akan mampu merangsang para investor. Selain itu juga memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk menanamkan modalnya di IKN (Nusantara),” ungkap Diana.

Hal senada juga diungkapkan Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Januar Ponco. Menurutnya, selain insentif pajak, hal utama yang dibutuhkan investor adalah soal kepastian hukum. Pemerintah Indonesia harus mampu menjamin bahwa implementasi pemindahan ibu kota akan dapat terlaksana sesuai rencana. Sebab kepastian hukum akan memengaruhi rencana investasi atau pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Berdasarkan rencana, akan ada sekitar 17 ribu ASN, belum termasuk istri dan anak, dan pegawai lainnya yang akan dipindah ke IKN Nusantara. Mereka membutuhkan sarana dan prasarana. Artinya, ada banyak potensi ekonomi di IKN Nusantara. Ini yang akan menarik investor,” ujar Ponco di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (27/4).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *