in ,

Pertimbangan PPh dan PPN dalam Usaha Waralaba

Pertimbangan PPh dan PPN dalam Usaha Waralaba
FOTO: IST

Pertimbangan PPh dan PPN dalam Usaha Waralaba

Pertimbangan PPh dan PPN dalam Usaha Waralaba. Waralaba atau franchise adalah bentuk usaha dimana terjadi perjanjian atau kontrak pembelian (franchise agreemant) antara pemiliki franchise (franchiser) dengan pemegang franchise. Waralaba dapat terjadi di banyak kegiatan usaha, seperti rumah makan, pendidikan, perdagangan dan lainnya. Waralaba dapat terjadi antara perusahaan dalam negeri dengan perusahaan dalam negeri lain, juga dapat terjadi antara perusahaan dalam negeri dengan perusahaan luar negeri.

Waralaba dapat terjadi pada perusahaan dalam bentuk usaha dan dapat juga dalam bentuk perseorangan. Pilihan untuk membentuk kegiatan usaha berupa waralaba, yang berdasarkan ketentuan perpajakan perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

Pertimbangan Pengenaan PPh

Bagi perusahaan yang akan menjual haknya melalui franchise, pertimbangan pengenaan PPh yang terkait dengan penghasilan adalah berkaitan dengan penghasilan dari penjualan hak franchise, termasuk untuk pembayaran berkala dari hak franchise. Perhitungan penghasilan yang terutang PPh bagi franchiser meliputi dari perusahaan yang dimiliki sendiri termasuk cabang-cabang yang tidak didirikan berdasarkan franchise, dan juga penghasilan dari penjualan hak franchise, termasuk pembayaran berkala dari hak franchise tersebut.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Sedangkan bagi perusahaan yang membeli franchise (franchisee), pengenaan PPh-nya dihitung dari penghasilan dari kegiatan usahanya dalam franchise, sedangkan biaya yang dikeluarkan berkaitan pembelian franchise tersebut dapat dibiayakan secara langsung atau melalui amortisasi.

Pertimbangan dari sudut PPh, bagi seseorang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha baru dalam bentuk franchise harus melakukan kewajiban memotong PPh 23 atas pembayaran royalty pada awal tahun pendirian dan pada pembayaran secara berkalanya. Kalau franchisee tidak melakukan kewajiban pemotongan PPh, maka besarnya PPh harus dibayar sendiri oleh franchisee. 

Pertimbangan Pengenaan PPN

Penyerahan hak pada franchise termasuk dalam kategori penyerahan BKP tidak berwujud, di mana berdasarkan UU PPn, penyerahan BKP tidak berwujud di dalam daerah pabean oleh pengusaha termasuk yang dikenakan PPn. Demikian pula penyerahan hak franchise dari luar negeri digolongkan sebagai pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Indonesai yang juga dikenakan PPn. Perusahaan yang menjual haknya melalui kegiatan waralaba, perlakuan PPn-nya tergantung dari BKP atau JKP yang diserahkan, dalam arti BKP/JKP tersebut dapat dikenakan atau tidak dikenakan PPn.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Pertimbangan dari sudut PPn, bagi seseorang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha baru dalam bentuk franchise, harus memungut PPn atas pembayaran hak franchise dari franchisor. Dengan adanya kewajiban memungut PPn atas pembayaran hak franchise tersebut maka franchisee harus dikukuhkan sebagai PKP. Kalau franchisee tidak melakukan kewajibannya dalam pemungutan PPn maka PPn itu harus dibayar sendiri oleh franchisee. 

Kegiatan usaha dengan bentuk waralaba, selain dapat terjadi pada badan usaha maupun perseorangan, juga dapat terjadi pada berbagai bentuk kegiatan usaha berikut:

1. Waralaba dalam Perdagangan

2. Waralaba dalam Pendidikan

3. Waralaba dalam Rumah Makan

Waralaba dalam Perdagangan 

Pengakuan sebagai pedangan eceran besar (PEB) pada perusahaan yang melakukan franchise adalah bagi franchiser dihitung dari peredaran bruto, baik berupa penyerahan BKP maupun JKP dari franschiser termasuk dengan para franchisee yang berada pada wilayah pabean Indonesia. Pembayaran PPn atas penjualan BKP atau JKP setiap bulan dihitung sendiri-sendiri antara franchiser dengan franchisee. 

Waralaba dalam Pendidikan

Pendirian sekolah atau saran pendidikan lain dengan sistem waralaba akan terutang PPn, yang harus dipungut oleh pembeli (franchisee) sebagai pajak masukan. Perusahaan yang hanya menjual jasa berkaitan pendidikan tidak terutang PPn sehingga bagi franchiser maupun franchise tidak melakukan pembayaran PPn.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Waralaba dalam Rumah Makan

Sama dengan jasa pendidika yang tidak terutang PPn, penjualan makanan di rumah makan juga buka merupakan objek PPn sehingga waralaba yang usahanya rumah makan juga tidak membayar PPn atas penjualan produknya. Hanya saja ketika membayar hak franchise harus memungut PPn sehingga waralaba dalam bidang restoran pun harus dikukuhkan sebagai PKP.

Waralaba merupakan salah satu bentuk pilihan pengusaha untuk mengurangi risiko dibanding harus membentuk badan usaha baru. Secara ketentuan perpajakan, pembentukan waralaba mengharuskan franchise dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dari sudut PPh, franschisee diperlukan sama dengan wajib pajak badan usaha atau perseorangan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *