in ,

Mengenal PPh 21 Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

PPh 21 Berkesinambungan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak telah tiba. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk karyawan atau bukan pekerja pun diimbau untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedini mungkin sebelum 31 Maret 2023. Namun, tahukah Anda, terdapat kelompok PPh 21 yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan?

Sejatinya, istilah PPh 21 berkesinambungan dan tidak berkesinambungan bisa ditemukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2016 (Per 16/2016) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam Per 16/2016 disebutkan kalau PPh 21 berkesinambungan dan tidak berkesinambungan masuk dalam kelompok Wajib Pajak yang bukan pegawai. Oleh karenanya, kelompok pekerja tersebut memiliki skema penghitungan dan pelaporan PPh 21 yang berbeda dengan pegawai.

Bukan pegawai yang dimaksud dalam Per 16/2016 adalah orang pribadi selain pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

Nah, imbalan kepada bukan pegawai berupa penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya, honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

Adapun jenis-jenis profesi yang masuk dalam kategori bukan pegawai meliputi dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan, olahragawan, seniman, pengajar, penceramah, moderator, penyuluh, pengacara, akuntan, arsitek, penerjemah, pengarang, peneliti, distributor perusahaan multi-level marketing, dan lain-lain.

Masih berdasarkan Per 16/2016, terdapat dua skema pelaporan pajak bukan pegawai, yaitu PPh 21 berkesinambungan dan PPh 21 tidak berkesinambungan. Penghitungan pajak untuk bukan pegawai dapat dikurangi dari PTKP, asalkan memenuhi syarat-syaratnya yaitu memiliki NPWP, bekerja pada satu pemberi kerja, dan memiliki penghasilan berkesinambungan di pemberi kerja.

Apabila ada syarat yang tidak terpenuhi sesuai ketentuan, maka bukan pegawai tidak akan mendapatkan fasilitas pengurangan PTKP. PPh 21 berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Misalnya, Anda diminta untuk menjadi penilai (bukan pegawai) yang diundang suatu perusahaan untuk menilai dan menaksir aset perusahaan berupa bangunan apartemen, gedung, dan sebagainya. Jika dalam satu kali tahun pajak Anda diundang sebanyak 3 kali, maka perhitungan pajak untuk penghasilan yang diterima dari perusahaan terkait dikenakan PPh 21 berkesinambungan, dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima.

Untuk tarif yang dikenakan kepada penerima PPh 21 berkesinambungan adalah tarif pasal 17 yaitu 5 persen dikalikan dengan 50 persen penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh PTKP selama satu bulan. Tarif ini dikenakan apabila bukan pegawai hanya bekerja di bawah 1 pemberi kerja.

Jika bukan pegawai memiliki lebih dari satu pemberi kerja, maka tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 sebesar 5 persen dikalikan dengan 50 persen dari penghasilan bruto. Dengan kata lain, penghitungan pajaknya tidak dikurangi PTKP.

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

PPh 21 tidak berkesinambungan berarti imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 sebesar 5 persen dikalikan 50 persen dari penghasilan bruto total. Namun, apabila bukan pegawai tersebut tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan tambahan 120 persen dari perhitungan PPh 21 yang dikenakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *