in ,

Apakah Setiap Usaha Wajib Memiliki NPWP?

Apakah Setiap Usaha Wajib Memiliki NPWP?
FOTO: IST

Apakah Setiap Usaha Wajib Memiliki NPWP?

Apakah Setiap Usaha Wajib Memiliki NPWP? Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan suatu identitas yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. WP harus mencantumkan NPWP dalam setiap administrasi perpajakan, baik pembayaran, pelaporan atau permohonan WP.

WP merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kali ini akan dibahas bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan usaha kecil. Usaha kecil atau sering disebut dengan usaha mikro kecil dan menengah UMKM, juga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. WP UMKM ini bisa orang pribadi maupun badan. Pendaftaran NPWP WP UMKM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran NPWP WP UMKM Orang Pribadi

WP UMKM orang pribadi wajib mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP. Yang dimaksud dengan tempat tinggal:

1. Tempat tinggal orang pribadi beserta keluarganya;

2. Tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tidak memiliki tempat tinggal tetap atau memiliki tempat tinggal di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

3. Tempat tinggal lebih lama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, apabila tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan.

Pendaftaran NPWP untuk orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha mulai dilakukan.

Contoh

Andi mempunyai warung makan. Warung makan tersebut mulai buka 6 maret 2022. Kapan Andi harus mendaftarkan NPWPnya?

Jawab: Andi memiliki usaha warung makan di lokasi tempat tinggalnya. Tempat tinggal Andi beserta keluarganya di Sleman. Usaha warung makan tersebut dimulai 6 maret 2022. Dengan demikian, Andi wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP di Sleman paling lambat 6 April 2022.

WP UMKM orang pribadi dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui saluran elektronik yang ditetapkan oleh DJP atau melalui permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WP. Selain mengisi formulir pendaftaran NPWP, WP juga diminta untuk melampirkan:

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

1. Fotokopi KTP, untuk WNI;

2. Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP;

3. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha; dan

4. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usahan WP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *