in ,

Kurs Pajak Periode 18 – 24 Januari 2023

Kurs Pajak Periode 18 – 24 Januari 2023
FOTO : IST

Kurs Pajak Periode 18 – 24 Januari 2023

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 18 – 24 Januari 2023, rupiah menguat terhadap 9 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 20 mata uang asing. Pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.447. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.605 per dollar AS.

Hal yang sama juga terjadi pada kurs pajak mata uang Malaysia. Setelah mengalami penguatan pada minggu lalu, kurs pajak ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah pada pekan ini. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.540,62. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.550,68 per ringgit Malaysia.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Setelah mengalami pelemahan pada minggu lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura mengalami penguatan pada pekan ini. Dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.635,86. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.623,39 per dollar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami penguatan terhadap rupiah pada pekan ini. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.702,02. Nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.610,06 per dollar Australia.

Lalu, pada pekan ini kurs pajak euro mengalami penguatan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.652,36 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.535,98 per euro.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 18 – 24 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2023.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dollar Amerika Serikat (USD)
15.447,00
-158,00
2
Dollar Australia (AUD)
10.702,02
91,96
3
Dollar Kanada (CAD)
11.526,80
8,26
4
Kroner Denmark (DKK)
2.238,79
15,46
5
Dollar Hongkong (HKD)
1.978,08
-19,52
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.540,62
-10,06
7
Dollar Selandia Baru (NZD)
9.848,13
34,83
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.553,06
1,23
9
Poundsterling Inggris (GBP)
18.820,45
73,32
10
Dollar Singapura (SGD)
11.635,86
12,47
11
Kroner Swedia (SEK)
1.482,73
3,81
12
Franc Swiss (CHF)
16.681,71
-75,59
13
Yen Jepang (JPY)
11.814,57
-8,02
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,36
-0,08
15
Rupee India (INR)
189,01
0,42
16
Dinar Kuwait (KWD)
50.447,57
-475,88
17
Rupee Pakistan (PKR)
67,61
-1,20
18
Peso Philipina (PHP)
280,82
1,08
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.112,71
-38,59
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
42,06
-0,61
21
Bath Thailand (THB)
464,24
5,78
22
Dollar Brunei Darussalam (BND)
11.628,88
18,13
23
Euro Euro (EUR)
16.652,36
116,38
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.286,68
23,13
25
Won Korea (KRW)
12,41
0,13

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *