in ,

Deemed Dividend dalam CFC Rules, Apa itu?

Deemed Dividend dalam CFC Rules
FOTO: IST

Deemed Dividend dalam CFC Rules, Apa itu?

PP nomor 55 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah turut merevisi pengaturan mengenai pencegahan praktik penghindaran pajak. Salah satu ketentuan yang direvisi mengenai topik ini adalah terkait dengan Controlled Foreign Company (CFC) rules. CFC rules mengatur tentang saat penetapan dividen oleh Menteri Keuangan untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC di luar negeri. Pada peraturan pelaksanaannya yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kita mengenal istilah deemed dividend. Apa itu deemed dividend dalam CFC rules?

Pengertian Deemed Dividend

Disebutkan pada pasal 1 angka 5 PMK nomor 93 tahun 2019, deemed dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa efek yang terkendali langsung. Penyertaan langsung dalam konteks CFC rules sebagaimana terakhir disesuaikan dengan PP nomor 55 tahun 2022 adalah:

– Penyertaan modal langsung minimal 50% dari jumlah saham disetor pada BULN nonbursa; atau
– Penyertaan modal langsung secara bersama – sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lain minimal 50% dari jumlah saham disetor pada BULN nonbursa.

Ruang Lingkup Penghasilan Deemed Dividend

Deemed dividend tak hanya berasal dari dividen saja, namun memiliki ruang lingkup yakni penghasilan tertentu BULN nonbursa terkendali yang meliputi:

– Dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN nonbursa terkendali;
– Bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
– Sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan atau sewa lainnya yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki istimewa dengan BULN nonbursa terkendali tersebut;
– Royalti;
– Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Penghasilan tertentu diatas utamanya adalah penghasilan pasif yang menjadi poin perubahan pada PMK terbaru.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai
Besaran Deemed Dividend

Kemudian bagaimana menghitung besarnya deemed dividend? Sesuai pasal 4 PMK nomor 93 tahun 2019, deemed dividend dihitung dengan cara mengalikan presentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN nonbursa dengan dasar pengenaan deemed dividend. Adapun dasar pengenaan deemed dividend adalah jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN nonbursa terkendali langsung. Penghasilan neto ini adalah jumlah bruto penghasilan tertentu dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) serta dikurangi dengan bagian PPh yang terutang, dibayar, atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut (bila ada).

Ketentuan lebih khusus apabila Wajib Pajak dalam negeri ternyata juga memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN nonbursa, maka atas deemed dividend juga diperhitungkan atas laba setelah pajak BULN nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dikalikan dengan presentase penyertaan modal BULN nonbursa terkendali langsung pada BULN nonbursa terkendali tidak langsung. Konteks pengendalian tidak langsung disini adalah BULN nonbursa yang dikendalikan Wajib Pajak dalam negeri melalui:

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

– BULN nonbursa terkendali langsung; atau

– BULN nonbursa terkendali langsung dan BULN nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,

Dengan penyertaan modal minimal 50% dari jumlah saham disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.

Saat Diperoleh Deemed Dividend

Yang terakhir, saat diperolehnya deemed dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN nonbursa sebagaimana disebut diatas adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT tahunan bagi BULN di negara yurisdiksinya. Apabila BULN tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan atau tidak terdapat ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan di negara yurisdiksinya, saat diperoleh deemed dividend adalah akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Contoh soal dan perhitungan

PT. AAA Wajib Pajak dalam negeri Indonesia per akhir tahun pajak 2020 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% dari jumlah saham disetor pada XYZ Ltd., sebuah Badan Usaha luar negeri nonbursa di negara N. Pada tahun Pajak 2020, XYZ Ltd. Memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai USD100.000. Biaya 3M terkait penghasilan tertentu tersebut adalah USD20.000 dan PPh yang dipotong atas penghasilan tertentu sebesar USD10.000.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

XYZ Ltd. memiliki tahun pajak dan tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember, dan batas waktu kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak di negara tersebut adalah maksimal 30 April. Nilai kurs USD per tanggal 30 April 2020 adalah Rp11.400/USD dan per tanggal 31 Agustus 2020 adalah Rp11.500/USD. Berapa besarnya deemed dividend yang diperoleh PT. AAA dari XYZ Ltd. sesuai dengan CFC rules?

Jawab

= %Kepemilikan x (Bruto Penghasilan tertentu – Biaya 3 M – Bagian PPh)

= 60% x (USD100.000 – USD20.000 – USD10.000)

= 60% x USD70.000

= USD42.000

= USD42.000 x Rp11.500/USD

= Rp483.000.000

Kurs yang digunakan adalah Rp11.500/USD, yakni kurs per 31 Agustus 2020 karena batas waktu pelaporan di negara N adalah 30 April. Penetapan saat diperolehnya dividen apabila terdapat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah akhir bulan keempat setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Pada kasus tersebut, maka deemed dividend ditetapkan diperoleh pada 31 Agustus 2020.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *