in ,

FEB UI Sajikan Lokakarya Panduan Perpajakan Bisnis “On-line Shop”

FEB UI
FOTO: IST

FEB UI Sajikan Lokakarya Panduan Perpajakan Bisnis “On-line Shop”

Pajak.comJakarta – Keberadaan toko daring atau on-line shop semakin menjamur pada saat ini. Selain karena pesatnya perkembangan teknologi digital, pandemi COVID-19 disebut-sebut sebagai momentum bergesernya pola belanja masyarakat dari konvensional menjadi berbasis digital. Gurihnya pendapatan dari berjualan di toko daring, mendorong peningkatan jumlah pelapak dari mahasiswa, generasi muda yang membuat perusahaan rintisan, ibu rumah tangga, hingga pebisnis ulung.

Derasnya transaksi ekonomi dan keuangan digital yang berlangsung saat ini tentu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sudah menjadi tugas merekalah untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi pelapak di toko daring, baik itu orang pribadi maupun badan. Dus, telah menjadi keharusan bagi para pelapak untuk memahami aspek perpajakan dalam usaha on-line shop dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Hal ini jualah yang menjadi dasar bagi Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) untuk mengadakan Tax Workshop 2023 yang mengangkat tema “Managing Your Business: Online Shop Taxation Guide”. Kepala Departemen Akuntansi FEB UI Desi Adhariani mengatakan, topik lokakarya tersebut sangat menarik, karena online shopping sudah sangat booming sehingga relevan untuk dibahas aspek perpajakannya.

Mengutip ungkapan dari Benjamin Franklin, Desi menyebut bahwa tidak ada yang pasti di dunia ini selain kematian dan pajak. Artinya, tidak ada Wajib Pajak yang bisa lari dari kewajibannya membayar pajak.

“Kami berharap semoga bisa menambah pengetahuan tidak hanya tentang perpajakan orang pribadi tetapi juga usaha di bidang on-line shopping. Atau (mahasiswa) kelak bisa menjadi konsultan perpajakan yang memberikan pengetahuan bagaimana para pengusaha yang memiliki on-line shop bisa menunaikan kewajibannya,” kata Desi saat membuka acara yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (23/5).

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

Pemateri lokakarya ini adalah Christine Tjen, Peneliti sekaligus koordinator di Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI. Christine yang mengklaim menikmati menjadi dosen perpajakan di FEB UI ini secara gamblang menjelaskan tentang dasar pengenaan pajak toko daring, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelapak on-line, tata cara pelaporan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT), hingga membedah studi kasus perpajakan seputar bisnis on-line shop.

Christine memaparkan, skema pengenaan pajak pada toko luring maupun toko daring tak jauh berbeda. Artinya, kedua jenis penjual baik yang berdagang secara konvensional atau menggunakan platform digital dikenakan jenis pajak yang sama. Dengan begitu, pengusaha dapat memiliki level playing field atau memiliki kesempatan yang sama dalam berbisnis tanpa ada yang merasa diuntungkan.

Terpenting, pedagang on-line shop telah memenuhi  persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Syarat subjektif atau yang telah memenuhi sebagai subjek pajak seperti orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap.

Subjek pajak pun terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri itu adalah orang pribadi (baik WNI dan WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan—dan memperoleh pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara syarat objektif yakni persyaratan bagi subjek pajak yang menerima penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Christine bilang, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang punya toko daring harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya ke kas negara, berhubung Indonesia menganut sistem perpajakan self-assessment.

“Jadi kalau sudah memenuhi pajak objektif dan subjektif, maka kalian harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketika sudah punya NPWP, kalian punya kewajiban untuk menghitung pajak, lalu bayar, kemudian harus lapor,” ucap Christine.

Baca Juga  Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?

Meski self-assessment, DJP tetap mengawal kepatuhan pajak dari berbagai sisi. Dalam konteks perdagangan on-line, DJP bekerja sama dengan perusahaan penyedia platform e-commerce untuk bisa mengakses data penjualan atau omzet dari setiap pelapak.

“Jadi DJP bekerja sama dengan marketplace. Kan, dia yang punya data-data pedagangnya. Nah, informasinya nanti dilaporkan ke DJP, untuk melihat apakah si yang punya toko on-line ini sudah punya NPWP belum, sudah lapor belum pajaknya, bisa dicek dari data-data tersebut,” kata pengurus di Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) ini.

Salah satu jenis pajak dalam bisnis on-line shop yang diulas Christine adalah PPh, yang dipungut dari penghasilan Wajib Pajak. Penghasilan yang dimaksud didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Adapun dalam PPh dapat dikategorikan menjadi dua, yakni penghasilan bersifat final dan nonfinal. Apabila bersifat final, maka PPh yang dibayarkan tidak bisa dikreditkan, sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali atau digabungkan dengan penghasilan yang lain pada akhir tahun.

Tarif PPh Final yang berlaku saat ini yakni 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, dengan peredaran bruto Rp 0 sampai Rp 4,8 miliar setahun. Namun, berdasarkan perubahan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun tidak lagi dikenakan PPh Final.

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Selanjutnya, Christine juga mengemukakan tentang jenis PPh lainnya yang dapat dikenakan atas usaha toko daring, seperti PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. Selain itu, jika pedagang di toko daring telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka berkewajiban untuk memungut PPN dan menyetirkannya ke negara.

“Kalau dia melebihi 4,8 miliar dan dia melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, maka dia harus jadi pengusaha kena pajak dan dia harus memungut PPN. Dia juga harus punya Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), saat ini nomornya sama dengan nomor NPWP, dan NPWP nanti ke depannya pun akan sama dengan NIK,” jelasnya.

Di akhir pemaparan, Christine pun mengingatkan agar peserta lokakarya yang bergelut di bisnis on-line dapat memahami dan mempelajari aspek perpajakan di sektor ini. Ia pun lalu mengutip ucapan dari Albert Einsten yakni “the hardest thing in the world to understand is the income tax.”

“Albert Einsten saja bilang income tax itu paling susah dimengerti. Jadi kalau kalian yang sudah mengerti income tax, berarti kalian lebih hebat dari Albert Einsten,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *