in ,

Kanwil DJP Jaktim Luncurkan Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Kanwil DJP Jaktim Ruang Belajar Pajak
Foto: Kanwil DJP Jaktim

Kanwil DJP Jaktim Luncurkan Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menggandeng Universitas Darma Persada (Unsada) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya untuk meluncurkan Ruang Belajar Pajak, di Aula STIE Swadaya, pada (23/5). Ruang Belajar Pajak ini diperuntukan kepada para dosen melalui program pembelajaran yang berlangsung secara bertahap, rutin, dan terjadwal sebanyak 5 lima kali pertemuan.

Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain menegaskan, Ruang Belajar Pajak merupakan program Kanwil DJP Jaktim yang disinergikan bersama perguruan tinggi. Secara umum, Ruang Belajar Pajak diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di lingkungan universitas.

“Para dosen sebagai pengajar memiliki peran yang sangat penting, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan perpajakan terbaru sebelum memberikan materi kepada mahasiswa dan masyarakat. Kami mohon dukungannya untuk program ini,” kata Ismiransyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/5).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unsada Tri Mardjoko menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kanwil DJP Jaktim dan STIE Swadaya atas kolaborasi yang terbina dalam penyelenggaraan Ruang Belajar Pajak ini.

Sementara itu, Ketua STIE Swadaya Muhammad Iqbal menuturkan, Ruang Belajar Pajak ini penting diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para dosen terkait perpajakan. Edukasi perpajakan yang masif diharapkan akan selaras dengan peningkatan kepatuhan, khususnya bagi mahasiswa yang kelak akan menjadi Wajib Pajak.

“Orang tidak akan mengenang apa yang kita katakan, tapi orang akan mengenang bagaimana kita memperlakukan orang tersebut,” tambah Tri.

Pembukaan Ruang Belajar Pajak diikuti oleh 45 dosen dari Unsada dan STIE Swadaya. Materi pertama dalam program ini adalah mengenai ketentuan umum dan tata cara perrpajakan (KUP) yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Untuk mempermudah mengingat kewajiban perpajakan, cukup ingat DHBL, yaitu daftar, hitung, bayar, lalu lapor,” jelas Yolanda.

Kemudian, materi selanjutnya mengenai reformasi perpajakan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia.

“Kenapa ada perubahan? Karena kita harus adjust terus, itu semua adalah bagian dari reform. Inilah reformasi perpajakan, semua terus berubah. DJP berusaha selalu menyelaraskan seiring berjalannya waktu. Reformasi perpajakan ini menjadi sesuatu yang tidak bisa mundur, kita harus terus maju. Mau sebagus apapun sistemnya, IT (informasi dan teknologi)-nya, nantinya akan kembali ke sumber daya manusianya. Oleh karena itu, kita merangkul akademisi, kita butuh lebih banyak orang untuk ngerti tentang pajak, karena pajak begitu penting bagi kita,” ujar Ani.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Seperti diketahui, saat ini DJP tengah melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III, yang terdiri dari lima pilar, yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *