in ,

Kanwil DJP Jaktim Beri Pembekalan ke 224 Relawan Pajak

Kanwil DJP Jaktim Beri Pembekalan
FOTO: Kanwil DJP Jaktim 

Kanwil DJP Jaktim Beri Pembekalan ke 224 Relawan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menggelar kegiatan Pengukuhan dan beri Pembekalan Relawan Pajak, di Aula Kanwil DJP Jaktim. Kegiatan ini dihadiri oleh 224 relawan pajak dan dosen pendamping dari 15 perguruan tinggi di Jaktim.

Adapun perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program Relawan Pajak di Jaktim adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Universitas Darma Persada (UNSADA), Universitas Mpu Tantular, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya (SWINS), Institut Bisnis Nusantara (IBN), Institut Bisnis dan Multimedia (IBM) ASMI, Universitas Kalbis, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Mohammad Husni Thamrin, Universitas Islam Jakarta (UID), serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kusuma Negara.

“Saya bangga dengan adik-adik mahasiswa yang secara sukarela mau berpartisipasi menjadi relawan pajak. Saya berharap seluruh relawan pajak dapat mengikuti program ini dengan baik sampai akhir,” ungkap Plt. Kepala Kanwil DJP Jaktim Dasto Ledyanto dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (7/5).

Baca Juga  Siapa dan Apa Tugas Relawan Pajak

Dasto pun memberikan motivasi dan mengukuhkan seluruh relawan pajak. Setelah itu, dilakukan penyerahan secara simbolis ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jaktim.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto juga memberikan sambutan, yang dilanjutkan dengan pemberian berbagai materi pendukung pelaksanaan asistensi perpajakan kepada seluruh relawan pajak.

Materi pembekalan pendayagunaan relawan pajak, kehumasan, communication skill, dan aplikasi Renjani disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Transformasi dan Proses Bisnis DJP, Direktorat P2Humas DJP, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Sementara, materi teknis terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 1770 S dan 1770 SS, SPT tahunan usaha mikro kecil menengah (UMKM), implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaktim Putri Pramitasari dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaktim Yolanda Angelina Togatorop.

Seluruh relawan pajak pun diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung dengan narasumber.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Target Sebesar Rp 31,04 T

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-12/PJ/2021, relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Sementara, mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program Relawan Pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan, salah satunya tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Tax center/organisasi mitra bertugas melaksanakan kegiatan relawan pajak yang dimulai dari publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga penyeleksian relawan pajak. Setelah itu, Kanwil DJP/KPP memberikan materi pembekalan dan beragam kegiatan yang dibutuhkan relawan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *