in ,

Siapa dan Apa Tugas Relawan Pajak

Siapa dan Apa Tugas Relawan Pajak
FOTO: IST

Siapa dan Apa Tugas Relawan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengukuhkan dan membekali 231 relawan pajak serta dosen pendamping dari 14 perguruan tinggi, antara lain Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Darma Persada, dan sebagainya. Lantas, siapa itu relawan pajak dan apa tugasnya? Pajak.com akan menguliknya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Siapa itu relawan pajak?

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PER-12/PJ/2021, relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Relawan pajak ini merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada tema peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.

Sementara, mengacu Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Program relawan pajak menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Tax center/organisasi mitra ini melaksanakan kegiatan relawan pajak yang dimulai dari publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga penyeleksian relawan pajak. Sementara itu, kanwil DJP menyusun jadwal kegiatan pendayagunaan beserta tempat dan jumlah relawan yang dibutuhkan.

Apa itu tax center? 

Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Apa syarat menjadi relawan pajak? 

  • Mahasiswa mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan oleh tax center. Adapun syarat maksimal semester ditentukan oleh masing-masing tax center di setiap kampus.
  • Setelah dinyatakan lolos pendaftaran, calon relawan pajak harus mengikuti pelatihan atau materi perpajakan agar mumpuni dalam menjalankan tugas maupun fungsi relawan pajak. Relawan pajak juga harus mengikuti materi standar pelayanan pajak DJP.
  • Relawan pajak harus menadatangani dokumen komitmen untuk menjaga data Wajib Pajak dan tidak akan melanggar aturan perpajakan.

Apa tugas relawan pajak? 

  • Memberikan edukasi pajak.
  • Asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, utamanya melalui e-Filing.
  • Asistensi pembayaran PPh kepada Wajib Pajak.
  • Asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di pelbagai kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap, relawan pajak dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Menjadi penyebar cerita mengenai peran penting pajak untuk pembangunan negara.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Pesan kepada relawan itu, pahami, pelajari, dan ceritakan soal pajak kepada teman dan komunitas lain. Dengan kesadaran pajak yang makin baik, akan memperkuat pijakan DJP dalam membentuk kepatuhan sukarela,” kata Suryo dalam acara Pengukuhan Relawan Pajak, di Universitas Gunadarma, (30/9).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *