Waris Dikecualikan dari Pajak, Apa Saja Syaratnya?
Ketika terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak sering kali langsung muncul di benak masyarakat. Tidak sedikit yang mengira bahwa setiap proses balik nama sertifikat pasti disertai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5 persen. Padahal, dalam kondisi tertentu, pengalihan hak dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, salah satunya adalah atas pengalihan karena waris.
Meski demikian, pengecualian pajak atas pengalihan karena waris tidak berlaku secara otomatis. Dalam praktiknya, ahli waris tetap diwajibkan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa SKB tersebut, proses administrasi, khususnya pada saat balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), berpotensi terhambat karena dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan mengenai SKB ini dipertegas kembali melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Regulasi ini mengatur bahwa permohonan SKB harus diajukan oleh ahli waris sebagai pihak yang menerima pengalihan hak. Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar atau secara online melalui Portal Wajib Pajak, Coretax.
Selain permohonan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya adalah identitas dan NPWP ahli waris, bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang diwariskan, serta surat pernyataan pembagian waris. Surat pernyataan ini berfungsi untuk menjelaskan siapa saja ahli waris yang berhak dan bagaimana pembagian hak atas harta warisan tersebut, sehingga memperjelas bahwa pengalihan dilakukan murni karena waris.Aspek kepatuhan pajak juga menjadi perhatian. Dalam penerbitan SKB, DJP akan memastikan bahwa Wajib Pajak (ahli waris) telah memenuhi kewajiban administratif perpajakannya, seperti penyampaian SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kemudahan perpajakan tetap sejalan dengan prinsip kepatuhan.
Pada akhirnya, pengaturan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan pajak. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris tidak dimaksudkan sebagai objek pemajakan, tetapi tetap memerlukan tertib administrasi. Sepanjang permohonan disampaikan dengan menyampaikan dokumen yang dopersyaratkan dan dokumen pendukung yang benar maka SKB waris tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.

Comments