in ,

Inklusi Kesadaran Pajak melalui Pendidikan

Inklusi Kesadaran Pajak melalui Pendidikan
FOTO: IST

Inklusi Kesadaran Pajak melalui Pendidikan

Pajak.com, Jakarta – Selain menghimpun penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menggulirkan program Inklusi Kesadaran Pajak melalui jalur pendidikan bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

DJP dan K/L berkomitmen membangun ekosistem kesadaran perpajakan untuk peserta didik, guru dan dosen. Hal itu dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan. Selengkapnya Pajak.com akan ulas berdasarkan penjelasan resmi dari DJP.

Apa dasar hukum program Inklusi Kesadaran Pajak?

Program Inklusi Kesadaran Pajak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, sebagai berikut:

– Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014 2025.
– Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (Central Transformation Office) Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (Central Transformation Office) Nomor KEP-382/SJ/2015.
– Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 – 2019.
– Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU-21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan.
– Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
– Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M
Mengapa Inklusi Kesadaran Pajak harus melalui pendidikan? 

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan, meliputi pengajaran keahlian khusus, dan sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam, yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Inklusi melalui pembelajaran adalah integrasi materi kesadaran pajak melalui proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran sebagai proses belajar dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta dapat meningkatkan pengetahuan siswa sebagai upaya meningkatkan penguasaan yang baik terhadap materi pembelajaran yang didukung dengan sumber belajar, seperti buku ataupun sumber belajar yang lain.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean
Apa tujuan program Inklusi Kesadaran Pajak?

DJP ingin mendidik generasi muda sebagai generasi calon-calon pelaku ekonomi masa depan menjadi warganegara yang mempunyai kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Generasi mendatang harus memiliki budaya dan karakter berwawasan kebangsaan; cinta tanah air, bela negara, termasuk kesadaran membayar pajak. Generasi-generasi tersebut harus dipersiapkan dengan merekayasa perilaku mereka sehingga dalam gelombang besar akan menjadi budaya. Perubahan prilaku tersebut salah satunya dilakukan melalui pendidikan.

Bagaimana implementasi Inklusi Kesadaran Pajak?

Program Inklusi Kesadaran Pajak dibangun melalui pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

– Pendidikan dasar dan menengah. Strategi inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum berupa penyisipan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Inklusi kesadaran pajak dilakukan dengan penambahan/penekanan kesadaran pajak pada kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap siswa.
– Pendidikan perguruan tinggi. Kurikulum di perguruan tinggi bersifat otonom dan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi. Strategi inklusi dilakukan melalui kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk meingintegrasikan materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan di perguruan tinggi. DJP juga membina tax center di perguruan tinggi untuk memperkuat program Inklusi Kesadaran Pajak.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *