in ,

Konsistensi Pemerintah Kuatkan Basis Data Pajak

Konsistensi Pemerintah Kuatkan Basis Data Pajak
FOTO: IST

Konsistensi Pemerintah Kuatkan Basis Data Pajak

Konsistensi pemerintah kuatkan basis data pajak. Sebagai sumber pendapatan negara terbesar, pajak menjadi sektor yang vital dalam perekonomian negara. Perlu adanya peningkatan administrasi pajak terutama dari sisi pengawasan. Peningkatan pengawasan perlu dilakukan mengingat tidak sedikit jumlah Wajib Pajak yang belum patuh dan sulit dijangkau oleh fiskus.

Bahkan pemerintah masih belum mampu mendeteksi data sebenarnya dengan jelas terkait jumlah Wajib Pajak serta transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan. Kurangnya basis data yang dimiliki oleh DJP menimbulkan permasalahan yang kerap terjadi, yakni tingginya perbedaan potensi pajak atau tax gap. Permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan konsistensi pemerintah kuatkan basis data pajak yang lebih kuat.

DJP telah berupaya memperluas basis data perpajakan, salah satunya yaitu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan data dan informasi keuangan. Program pengampunan pajak kembali digelar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022, yang dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Salah satu fungsi dari PPS adalah untuk perluasan basis perpajakan nasional. Oleh sebab itu, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menguatkan basis pajak melalui program pengampunan pajak?

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memerlukan data perpajakan yang digunakan untuk melihat potensi pajak yang belum tergali untuk memperoleh tambahan penerimaan. Basis data pajak berperan penting dalam menggali potensi pajak. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengumpulkan basis data perpajakan, salah satu upayanya yaitu dengan menyelenggarakan program pengampunan pajak.

Pada tahun 2008, pemerintah menerapkan Sunset Policy yang merupakan kebijakan pemberian keringanan bagi Wajib Pajak dengan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Realisasi penerimaan mencatat aspek pajak penghasilan mencapai Rp 7.46 triliun, penambahan Wajib Pajak baru sekitar 5,6 juta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 804.814.

Berdasarkan data tersebut, penambahan basis pajak mampu tercapai dengan baik. Penambahan Wajib Pajak baru membuat potensi penerimaan pajak semakin luas. Pemerintah juga berhasil menghimpun dana pajak penghasilan dan SPT Tahunan. Kebijakan sunset policy dinilai berhasil menambah basis pajak (Iwan, 2021).

Program Pengampunan Pajak selanjutnya yang dijalankan pemerintah di tahun 2016 disebut dengan Tax Amnesty yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Penerimaan Tax Amnesty dari uang tebusan mencapai Rp114,54 triliun, deklarasi harta sebesar Rp4.737,56 triliun, dan repatriasi mencapai Rp146 triliun.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Surat pernyataan harta yang diterima sebanyak 1.030.014 surat. Selain itu, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty mencapai 973.426 Wajib Pajak. Pada program pengampunan ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan basis pajak untuk mendorong penerimaan pajak. Kebijakan Sunset Policy dan Tax Amnesty yang diselenggarakan pemerintah, mampu dengan optimal menambah Wajib Pajak baru dan menggali basis pajak (Iwan, 2021).

PPS menjadi upaya selanjutnya yang dilakukan pemerintah dalam meluaskan basis pajak. Program ini menjadi momen baik bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta secara sukarela. Berdasarkan data realisasi, total harta bersih mencapai Rp594,82 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun, penerimaan pajak penghasilan mencapai Rp 61,01 triliun, nilai investasi mencapai Rp 22,36 triliun, dan sebanyak 308,059 surat keterangan disampaikan.

Sementara itu, jumlah Wajib Pajak baru yang ikut program ini sebanyak 247.918. Program ini meningkatkan basis data perpajakan dengan adanya deklarasi dan repatriasi aset baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Apalagi di tahun-tahun sebelumnya, program semacam ini juga dilakukan.

Maka program pengampunan pajak cukup untuk mengumpulkan data-data Wajib Pajak yang sebelumnya belum terdeteksi. Untuk menghimpun penerimaan pajak, DJP harus memperkuat data dan informasi mengenai Wajib Pajak. Dengan memiliki basis data tersebut, Wajib Pajak yang berpotensi menghindari pajak akan terdeteksi oleh otoritas pajak.

PPS memanfaatkan data-data dari berbagai sumber. Data dan informasi yang digunakan berasal dari data internal seperti pelaporan SPT dan data ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Saat ini, sistem perpajakan Indonesia sudah menggunakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yaitu pertukaran informasi secara otomatis antar negara di dunia. Penggunaan AEoI untuk mengatasi penggelapan pajak dan melacak pajak di luar negeri. DJP telah memiliki data negara tempat harta Indonesia dialihkan.

DJP juga mengantongi ribuan hingga triliun data aset keuangan Wajib Pajak yang berada di luar negeri. Sebagian dari aset tersebut belum dilaporkan. Dengan adanya sumber data tersebut, kebijakan pengampunan pajak dapat optimal merealisasikan tujuannya. Pemerintah juga memiliki basis data yang kuat untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Setelah terselenggaranya PPS, DJP melakukan klaim bahwa telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan Wajib Pajak. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudya Wijaya (2022) mengatakan bahwa DJP telah memiliki basis data yang cukup lengkap, baik dari sisi material maupun formal Wajib Pajak.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Terlebih, Tax Amnesty yang telah berjalan di beberapa tahun sebelumnya juga merupakan instrumen yang sangat efektif untuk memperluas basis data perpajakan yang kemudian mendongkrak sisi penerimaan pajak. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo (2016), mengatakan bahwa prinsip dari Tax Amnesty adalah meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, jumlah Wajib Pajak, serta kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan hasil tersebut menunjukkan bahwa program pengampunan pajak selalu konsisten untuk memperluas basis perpajakan. Dalam realisasinya, program pengampunan pajak telah meningkatkan penerimaan pajak serta memperkuat basis data di setiap programnya. Terlebih, DJP menyatakan bahwa PPS menghasilkan kualitas basis data otoritas terhadap Wajib Pajak yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan Wajib Pajak.

Selain dengan PPS, pemerintah juga mengupayakan untuk memperluas basis data pajak dengan mengintegrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan tujuan untuk memperluas basis perpajakan di tahun 2023. Integrasi data dilakukan karena hingga saat ini baru sekitar 45 juta dari 200 juta masyarakat Indonesia yang memiliki NPWP.

DJP juga melakukan terobosan di dunia perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, yang dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS). CTAS bertujuan untuk mewujudkan perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dan memiliki bisnis yang efektif maupun efisien.

Core tax merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan basis pajak dengan memberikan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban, penyederhanaan proses, dan pendidikan Wajib Pajak yang menjadi kelanjutan dari PPS (Pusat Kajian Anggaran DPR RI, 2022). CTAS akan diimplementasikan pada Oktober 2023 mendatang. Sumber data CTAS berasal dari kurang lebih 21 proses bisnis yang dimiliki DJP. Data-data tersebut akan dikembangkan menjadi basis data yang valid dan lengkap untuk tujuan perpajakan.

Pada tahun 2017, Pemerintah juga telah memperkenalkan akses informasi keuangan DJP yang diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9 tahun 2017.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan untuk DJP dalam mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Dengan adanya kebijakan ini, DJP memiliki kehendak atas suatu pertukaran informasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pengawasan dan pemungutan oleh fiskus berdasarkan basis data yang didapatkan dari lembaga jasa keuangan lainnya. Maka, kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah untuk menguatkan basis data DJP secara manual.

Melihat pemanfaatan basis pajak di negara lain yang berhasil meraup penerimaan negara. Kami melakukan tolak ukur terhadap kebijakan di Singapura. Singapura menjadi pusat data dunia dengan menempati posisi keempat di Asia Pasifik. Perusahaan teknologi dunia seperti Google dan Microsoft telah menjadikan negeri singa tersebut sebagai pusat pangkalan data. Singapura dipilih oleh perusahaan besar sebagai tempat data karena didukung oleh kebijakan di negara tersebut.

Singapura memiliki undang-undang perlindungan data dan kekayaan intelektual yang kuat (South China Morning Post, 2018). Selain itu, terdapat kebijakan transfer data lintas batas yang mendukung pengiriman data ke luar negeri. Kebijakan tersebut sangat penting dalam mengembangkan ekonomi digital. Hal itu lah yang membuat perusahaan teknologi besar memilih Singapura karena adanya perlindungan data yang kuat.

Kesimpulan

Pemerintah telah menyelenggarakan tiga program pengampunan pajak yang memiliki kesamaan tujuan, yakni meningkatkan penerimaan pajak serta memperluas basis data. Realisasi penerimaan dari ketiga program pengampunan pajak menunjukan angka yang positif. Adanya penambahan data baru dan meningkatnya penerimaan pajak berarti bahwa tujuan pelaksanaan pengampunan pajak tercapai.

Pemerintah dinilai konsisten dalam memperkuat basis data pajak dengan menyelenggarakan pengampunan pajak. Pengampunan pajak mampu menghasilkan kualitas basis data otoritas terhadap Wajib Pajak yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan Wajib Pajak. Upaya lain yang dilakukan, yakni integrasi NIK dan NPWP yang telah dicanangkan, core tax system, serta meningkatkan akses informasi keuangan DJP dengan pihak terkait.

Pemerintah dapat bercermin dari Singapura dengan menegakkan kebijakan perlindungan data dan transfer data lintas batas untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan pengguna data. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan dapat dijalankan dengan optimal agar penguatan data dapat terwujud.

 

Penulis: Cindy Pranindia Putri, Zanetta Yuniar Kurniawan

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *