in ,

Tata Kelola dan Pengendalian Impor Baja Nasional

Tata Kelola dan Pengendalian Impor Baja Nasional
FOTO : IST

Tata Kelola dan Pengendalian Impor Baja Nasional

Pajak.com, Jakarta – Sektor industri baja menjadi faktor esensial dalam perkembangan industri konstruksi dan manufaktur. Di Indonesia, industri baja juga memiliki peranan penting mengingat saat ini sedang dilakukan pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur secara masif. Untuk itu, ketahanan dan utilisasi baja nasional serta perlindungan konsumen terkait produk baja harus mendapat perhatian khusus, sehingga tata kelola pengendalian impor baja menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian industri baja nasional.

Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kimron Manik menyampaikan, kapasitas industri nasional sangat berlebih (excess capacity). Namun, utilitas produksi baja konstruksi dalam negeri tidak optimal karena banyak penggunaan baja konstruksi impor, baik berupa bahan baku maupun produk jadi dengan harga lebih kompetitif karena praktik unfair trading/dumping yang dilakukan negara-negara eksportir.

“Berdasarkan data Kementerian PUPR, kapasitas produksi total tahun 2021 sebesar 20,97 juta ton dengan tingkat utilisasi kapasitas produksi rata-rata tahun 2021 sebesar 55,26 persen dan pasokan baja nasional tahun 2021 sebesar 11,59 juta ton. Sementara itu, konsumsi atau demand baja nasional sendiri mencapai 15,46 juta ton atau 78 persen, di antaranya untuk sektor konstruksi,” kata Kimron dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Wartawan Kementerian PUPR bertema “Kaleidoskop Ketahanan Industri Industri Baja Nasional Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur (Review 2022 dan Proyeksi 2023)” dikutip Pajak.com Jumat  (9/12/22).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Koordinator Subdit Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian Rizky Aditya mengatakan, untuk mendorong pengembangan industri hulu, intermediate dan hilir logam, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri, Kementerian Perindustrian telah menerapkan 29 SNI wajib untuk produk logam. Dari angka itu, 23 di antaranya adalah produk baja meliputi 4 SNI baja batangan, 4 SNI baja lembaran, 5 SNI baja profil, 3 SNI baja pratekan, 2 SNI tali kawat baja, 2 SNI pipa dan penyambung pipa baja, dan 3 SNI tabung baja dan kompor LPG”.

Sementara itu, menurut Anggota Komisi VI DPR RI  E. Herman Khaero, terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasi. Misalnya dukungan pasokan bahan baku baja impor yang tidak maksimal dengan 50 persen dari industri nasional masih dipenuhi produk luar negeri. Kemudian, industri hulu dalam negeri selama ini hanya fokus dalam mengimpor bahan baku saja, ditambah tingkat utilisasi bahan baku domestik yang rendah. Misalnya, pada 2021 lalu. impor mesin dan peralatan lainnya mencapai hampir 26 miliar dollar AS atau terjadi peningkatan sebesar 40 persen dibandingkan tahun 2020. Oleh karenanya, perlu komitmen pemerintah untuk menegakkan standar yang tegas dan wajib, khususnya untuk SNI dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini untuk mendorong penggunaan hasil produksi baja domestik yang belum maksimal hingga saat ini. Tidak kalah pentingnya juga, mendukung optimalisasi rencana Kementerian Perindustrian dalam mengimplementasikan roadmap induk pengembangan industri besi dan baja nasional tahun 2015-2035.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan diantisipasi saat memulai pengerjaan konstruksi. Menurut  Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menggarisbawahi beberapa masalah seperti belum lengkapnya SNI untuk seluruh produk baja ringan, desain, dan konstruksi. Kemudian, minimnya informasi dan pengetahuan konsumen akan produk baja ringan, juga tingginya penggunaan bahan baku baja ringan impor yang jauh lebih murah tetapi kurang terjamin kualitasnya. Untuk menahan gempuran produk impor, Rizal Halim mendorong pemerintah segera mewajibkan SNI untuk profil baja ringan bagi seluruh pelaku industri baja ringan yang berbisnis di Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *