in ,

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU P2SK

DPR sepakati RUU P2SK
Foto: KLI Kemenkeu

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU P2SK

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi utama untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Atas keputusan yang telah diambil dalam rapat kerja pembicaraan tingkat-1 ini, pemerintah sepakat untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat pembicaraan tingkat-2, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di sidang paripurna DPR,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR, dikutip Pajak.com (10/12).

Ia menyebut, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pemerintah dan DPR sepakat, metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini akan lebih efektif dan komprehensif dalam mencapai reformasi sektor keuangan. Dengan demikian, RUU P2SK diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan fundamental di sektor keuangan, seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan informasi investor dan konsumen, masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan peningkatan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

“Dengan RUU P2SK ini diharapkan akan dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Sri Mulyani.

Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU ini akan berfokus pada lima pilar utama, yaitu mengenai penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.

“Dengan aturan ini masyarakat diharapkan akan semakin terhindar dari praktik-praktik ilegal. Selain itu, area penguatan di RUU ini adalah penguatan koordinasi karena banyaknya pihak yang terlibat sebagai baik pengawas, asosiasi, maupun sebagai pelaku,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keseluruhan proses penyusunan RUU P2SK. Menurut Sri Mulyani, penyusunan regulasi ini sangat konstruktif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari segenap elemen masyarakat, karena telah melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik di pelbagai daerah dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat maupun industri.

Hingga saat ini pemerintah telah menerima ribuan masukan tertulis dari masyarakat. Beberapa contoh diantaranya, masukan yang berkaitan dengan gerakan koperasi, industri, dan pentingnya menjaga independensi dari otoritas keuangan. Secara khusus, pemerintah mendapat masukan dari penggerak ekonomi syariah agar RUU P2SK dapat menjadi momentum mendorong terbangunnya industri keuangan syariah di Indonesia yang lebih kuat.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

“Pengaturan-pengaturan dalam RUU P2SK diharapkan akan menjadi momentum di dalam memperkuat peran sektor keuangan Indonesia, dapat mendorong kesejahteraan rakyat, serta mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan ringkasan isi RUU P2SK, yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal sebelum disahkan bersama. Ada beberapa poin utama hasil pembahasan yang ditekankan dalam RUU P2SK ini, antara lain:

  • Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengaman sistem keuangan

UU P2SK diharapkan akan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

  • Pengembangan dan penguatan industri atau sektor keuangan

Dalam poin ini ada pengaturan terhadap perbankan dan perbankan syariah yang bertujuan untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan, sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing. Selain itu, RUU P2SK juga untuk memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. Kemudian, memperkuat peran badan perkreditan rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

  • Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Dalam pilar ini RUU P2SK bertujuan untuk menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.

  • Inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan perlindungan konsumen.
    Pada pilar ini ada empat poin yang ingin didorong oleh pemerintah, yakni:

– Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.

– Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.

– Memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

– Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.

  • Akses pembiayaan UMKM
    Dalam pilar ini pemerintah ingin mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko. Secara simultan juga mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *