in ,

IRS Serahkan Laporan Pajak Trump ke DPR AS

irs serahkan laporan pajak trump
FOTO : IST

IRS Serahkan Laporan Pajak Trump ke DPR AS

Pajak.com, Washington, D.C – Otoritas Pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Service (IRS) akhirnya menyerahkan laporan pajak mantan Presiden AS Donald Trump kepada House Ways and Means Committee—komite legislatif di DPR AS yang bertugas menelaah dan merekomendasikan kebijakan perpajakan. Data-data pajak yang diserahkan merupakan SPT Pajak Pendapatan Federal (tax return) milik Trump dan beberapa entitas bisnisnya selama enam tahun terakhir, atau selama masa ia menjabat sebagai presiden dan calon presiden.

Adapun hal ini dilakukan satu pekan setelah Mahkamah Agung AS menolak permintaan Trump untuk memblokir pengembalian pajaknya agar tidak diserahkan. Ketua Komite House Ways and Means Richard Neal belum lama ini mengatakan, anggota Partai Demokrat—sebagai partai penguasa—perlu bertemu sebagai kaukus untuk menerima nasihat hukum dan mendiskusikan tindakan lebih lanjut.

Neal menyatakan bahwa penyelidikan pajak Trump harus segera diselesaikan karena kongres dengan kepengurusan baru bakal dimulai pada awal Januari 2023. Neal akan menyerahkan kepemimpinan komitenya kepada seorang Republikan pada bulan Januari setelah partai itu memenangkan kendali mayoritas DPR dalam pemilihan paruh waktu. Artinya, penyelidikan pajak Trump selama ini bisa menjadi sia-sia, karena Trump berasal dari Partai Republik.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Asal tahu saja, upaya untuk mempertahankan rahasia data tax return ini telah ia lakukan sejak tiga tahun lalu. Komite House Ways and Means DPR telah meminta tax return tersebut sejak 2019, sebagai bagian dari penyelidikan tentang bagaimana IRS melakukan audit laporan pajak kepresidenan.

Ketika komite pertama kali meminta laporan pajak Trump tiga tahun lalu, Departemen Keuangan AS menolak untuk menyerahkannya. Komite DPR ini kemudian mengajukan gugatan untuk mendapatkan catatan tersebut.

Departemen Keuangan AS pun menghentikan perlawanannya terhadap komite setelah Presiden Joe Biden menjabat. Trump kemudian mengajukan gugatan untuk memblokir rilis laporan pajak, dan kemudian kehilangan upaya itu di pengadilan distrik federal dan tingkat pengadilan banding.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Hakim memutuskan bahwa komite memiliki hak yang jelas di bawah undang-undang federal, dan telah menyatakan tujuan legislatif yang sah untuk permintaan data pajak itu. Sebagai upaya terakhir, Trump meminta Mahkamah Agung mengeluarkan perintah darurat untuk menghalangi komite mendapatkan tax return tersebut.

Pada 22 November lalu, Mahkamah Agung menolak permintaan Trump tersebut, sekaligus menandai keempat kalinya kalah dalam banding pengadilan tinggi terkait permintaan laporan pajaknya.

Trump selalu bersikeras bahwa menyerahkan dokumen akan merusak pemisahan kekuasaan, seraya menuduh anggota DPR hanya berniat memamerkan data pajak tersebut menjadi publik ketimbang menggunakannya untuk tujuan legislatif.

Kala itu, Trump sebagai calon presiden dan presiden melanggar tradisi puluhan tahun dengan menolak untuk mengumumkan laporan SPT PPh tahunannya secara terbuka. Ia berkilah kalau SPT tersebut tak bisa dipublikasikan karena sedang diaudit. Padahal, tidak ada batasan hukum yang mencegah Wajib Pajak untuk mengungkapkan pengembaliannya kepada publik, meskipun sedang diaudit.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Setelah mendapatkan data-data pajak tersebut, Komite DPR juga menyatakan tidak akan mengungkapkan pengembaliannya kepada publik, karena merupakan kejahatan bagi pegawai federal untuk mengungkapkan isi pengembalian pajak. Anggota kongres adalah pegawai federal, begitu pula staf kongres.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *