in ,

Trump Usulkan Tarif PPh Baru 39,6 Persen untuk Orang Super Kaya

Trump Usulkan Tarif PPh
FOTO: IST

Trump Usulkan Tarif PPh Baru 39,6 Persen untuk Orang Super Kaya

Pajak.comWashington D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump usulkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan pasangan suami-istri yang termasuk dalam kategori super kaya. Dalam rencana tersebut, tarif tertinggi pajak akan naik dari 37 persen menjadi 39,6 persen, berlaku bagi individu yang berpenghasilan minimal 2,5 juta dolar AS (setara Rp41,28 miliar) per tahun dan pasangan dengan penghasilan minimal 5 juta dolar AS (sekitar Rp82,57 miliar).

Rencana ini mengejutkan banyak pihak karena bertolak belakang dengan doktrin Partai Republik yang selama ini konsisten menentang kenaikan pajak, terutama untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Namun, Trump menilai kebijakan ini perlu demi mendanai pemotongan pajak yang lebih besar bagi kelas menengah dan pekerja.

“Saya sebenarnya menyukai konsepnya. Tapi saya tidak ingin itu digunakan melawan saya secara politis. Banyak orang kalah pemilu karena isu pajak, bahkan yang lebih kecil dari ini,” kata Trump dikutip dari Time, Sabtu (10/5/2025).

Usulan ini disampaikan Trump di tengah negosiasi dengan Kongres mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) besar yang akan memperpanjang Tax Cuts and Jobs Act 2017, yang masa berlakunya akan habis tahun depan. Selain menaikkan tarif pajak untuk orang kaya, Trump juga ingin menghapus celah pajak yang dikenal sebagai carried interest loophole—fasilitas yang selama ini dinikmati oleh manajer hedge fund, private equity, dan modal ventura, sehingga hanya membayar sekitar 20 persen pajak atas keuntungannya.

Bukan itu saja, ambisi Trump ini juga muncul ketika pemerintah AS menghadapi tekanan fiskal besar. Betapa tidak, bank sentral AS The Federal Reserve diperkirakan harus membiayai ulang utang sebesar 7 triliun dolar AS (sekitar Rp115,60 kuadriliun) tahun ini. Banyak analis menilai bahwa pajak untuk kelompok super kaya bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga  Trump Ancam Kenakan Tarif 200 Persen untuk Produk Alkohol Eropa jika Pajak Wiski Asal AS Diterapkan

Namun, di internal Partai Republik, wacana ini memicu perdebatan. Ketua DPR Mike Johnson dan beberapa tokoh konservatif masih menunjukkan resistensi. “Menaikkan tarif pajak menjadi 39,6 persen adalah ide Kamala Harris. Dia kalah dari Trump. Tidak perlu mengadopsi kebijakannya,” kata kelompok Americans for Tax Reform.

Meski demikian, sejumlah tokoh Partai Republik yang dekat dengan basis pendukung MAGA (Make America Great Again) menyatakan terbuka terhadap wacana ini. Bahkan, Wakil Presiden JD Vance dan Direktur Anggaran Russell Vought disebut-sebut mendukung rencana tersebut, begitu pula mantan penasihat strategis Trump, Steve Bannon.

Trump juga disebut mendorong kenaikan batas pengurangan pajak negara bagian dan lokal (State and Local Tax/SALT cap) dari 10.000 dolar AS (Rp160 juta) menjadi 30.000 dolar AS (Rp480 juta), yang dapat memberikan keringanan pajak tambahan bagi pemilik properti di wilayah-wilayah makmur.

Meskipun pernah menyatakan keprihatinan bahwa pajak terhadap orang kaya bisa menyebabkan jutawan pindah ke luar negeri, Trump menganggap usulan ini sebagai strategi untuk membiayai pemotongan pajak kelas pekerja sekaligus meredam kritik bahwa Partai Republik adalah partainya kaum elit. Jika benar-benar disahkan, usulan ini akan menjadi perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal Partai Republik, menjelang pemilu yang diprediksi akan kembali mempertemukan Trump dan Joe Biden di tahun 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *