in ,

Penerimaan PPh 21 Tumbuh 3,3 Persen, Wamenkeu: Ada Peningkatan Penghasilan Pegawai dan Berkurangnya Restitusi 

Penerimaan PPh 21
FOTO: KLI Kemenkeu

Penerimaan PPh 21 Tumbuh 3,3 Persen, Wamenkeu: Ada Peningkatan Penghasilan Pegawai dan Berkurangnya Restitusi 

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 3,3 persen pada Maret 2025. Menurut Anggito, pertumbuhan itu terjadi karena ada peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi).

“Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong [oleh pemberi kerja]. Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Pajak.com, (30/4/25).

Baca Juga  50 Relawan Pajak UPN Jakarta Sambangi Kanwil DJP Jaksel II

Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen.

“Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi [pertumbuhan penerimaan pajak] 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalaimi rebound,” ujarnya.

Anggito pun memerinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022).

“Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan [orang pribadi],” ujarnya.

Baca Juga  Ditopang 2 Sektor Ini Penerimaan Kanwil DJP Jaksel I Tembus Rp34,07 Triliun

Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat.

Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025.

“Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *