Aturan Perpanjangan Tarif PPh 0,5 Persen Belum Terbit, Praktisi Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan Ini!
Pajak.com, Jakarta – Hingga saat ini pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan perpanjangan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Beberapa warganet pun mengaku menerima Surat Imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menggunakan tarif pajak normal (PPh badan 22 persen) bagi UMKM. Mencermati kondisi ini praktisi yang merupakan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menyarankan agar UMKM lakukan 3 persiapan sebagai langkah strategis menghadapi ketidakpastian payung hukum ini.
Vergia mengingatkan bahwa aturan tarif PPh final 0,5 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini memberi waktu selama tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh 0,5 persen, empat tahun bagi Commanditaire Vennootschap (CV), tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT). Artinya, UMKM yang sudah memanfaatkannya sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakan tarif tersebut mulai awal tahun 2025.
Namun, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi 2025 berencana memperpanjang masa pemberlakuan hingga akhir tahun 2025. Pada pertengahan April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengonfirmasi bahwa regulasi perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Vergia menekankan, aturan tersebut sangat dinanti oleh pelaku UMKM. Kepastian hukum penting bagi keberlangsungan UMKM untuk mendukung stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat perang tarif.
“Saat ini memang sering menghadapi tantangan, di mana Wajib Pajak mendapatkan Surat Imbauan dari KPP. Surat Imbauan dari KPP yang biasanya diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak yang telah melewati masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen agar beralih ke tarif pajak normal,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Pajak.com, (24/4).
Di sisi lain, ia berpandangan, Surat Imbauan yang diterbitkan KPP merupakan tindak lanjut dari payung hukum lama. UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen tidak dapat lagi menggunakan insentif setelah masa berlaku berakhir, kecuali diterbitkannya regulasi baru.
“Pernyataan verbal dari pemerintah, seperti yang disampaikan oleh pejabat atau menteri, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kebijakan perpajakan harus didasarkan pada regulasi resmi, seperti PP, peraturan menteri keuangan (PMK), atau undang-undang. Tanpa regulasi baru, pelaku UMKM yang telah melewati masa berlaku insentif harus mengikuti tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Vergia.
Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan
Oleh sebab itu, Taxco Solution menyarankan Wajib Pajak UMKM untuk mempersiapkan tiga strategi utama dalam menghadapi ketidakpastian hukum. Pertama, Wajib Pajak UMKM perlu mempersiapkan langkah yang akan ditempuh setelah memahami isi Surat Imbauan terkait penggunaan tarif normal PPh. Setelah itu, lakukan diskusi dan komunikasi yang intensif dengan KPP.
“Dalam beberapa kasus, kami [Taxco Solution] dapat membantu Wajib Pajak berkomunikasi langsung dengan Account Representative (AR) di KPP untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan permohonan khusus, jika diperlukan,” ungkap Vergia.
Kedua, mempersiapkan strategi transisi penggunaan tarif PPh normal (PPh badan 22 persen). Secara spesifik, Wajib Pajak harus memahami tarif progresif yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Mengingat perubahan sistem pajak bisa cukup kompleks, Wajib Pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru,” tandasnya.
Vergia mengatakan, Taxco Solution menawarkan solusi terpadu untuk membantu Wajib Pajak beradaptasi dengan tarif pajak normal dan penggunaan teknologi pajak untuk meningkatkan efisiensi pelaporan.
“Kami mendampingi UMKM dalam melakukan manajemen pembukuan yang baik. Kami menekankan pentingnya pencatatan keuangan yang rapi agar UMKM dapat bertransisi dengan mudah ke sistem pajak progresif setelah masa tarif [final] 0,5 persen berakhir,” jelas Vergia.
Ketiga, mempersiapkan strategi optimalisasi tax planning. Vergia menuturkan bahwa selama ini Taxco Solution membantu UMKM dalam menyusun strategi pajak yang efektif agar pembayaran kewajiban perpajakan tetap sesuai regulasi, tetapi tidak membebani arus kas bisnis.
“UMKM harus melakukan estimasi kebutuhan kas. Dengan perencanaan pajak yang matang, UMKM dapat mengantisipasi jumlah pajak yang harus dibayarkan, sehingga tidak mengalami kesulitan keuangan saat jatuh tempo pembayaran pajak,” ujar Vergia.
Dalam menyusun tax planning, penting bagi UMKM melakukan evaluasi struktur usaha. Karena jika sebelumnya usaha hanya berfokus pada pencatatan omzet, kini perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur biaya dan pengeluaran agar dapat mengoptimalkan penghitungan pajak.
Namun, Vergia memastikan bahwa penyusunan tax planning harus didasari oleh peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga UMKM terhindar dari sanksi administratif atau risiko perpajakan yang justru merugikan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai perubahan kebijakan pajak dan bagaimana cara mengoptimalkan keuntungan bisnis dengan strategi perpajakan yang tepat,” ujar Vergia.
Ia menambahkan, strategi tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah, seperti mengajukan izin fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu, Vergia menekankan, “penting untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan, termasuk insentif fiskal dan nonfiskal.”
Usulan Taxco Solution untuk Aturan Perpanjangan PPh 0,5 Persen
Di tengah proses penggodokan aturan oleh Kemenkeu, Taxco Solution memberikan beberapa klausul usulan yang diharapkan dapat dipertimbangkan pemerintah. Usulan ini dilandaskan untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi UMKM, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi dan regulasi.
“Diharapkan ada klausul yang memberikan insentif pajak bagi UMKM yang patuh, seperti pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak dalam periode tertentu untuk usaha baru,” ujar Vergia.
Kemudian, Taxco Solution mendorong adanya skema pembayaran pajak yang lebih fleksibel, seperti cicilan atau penundaan pembayaran bagi UMKM yang mengalami kesulitan keuangan.
“Perlunya juga fleksibilitas dalam pembayaran pajak yang terintegrasi dengan sistem keuangan berupa aplikasi keuangan yang banyak digunakan oleh UMKM, sehingga pelaporan pajak bisa dilakukan secara otomatis dan lebih efisien,” tandas Vergia.
Secara parsial, perlunya payung hukum yang jelas untuk memasifkan edukasi dan pendampingan agar UMKM memahami kewajiban pajak dengan lebih baik. Pasalnya, berdasarkan pengalaman Taxco Solution, Wajib Pajak UMKM kerap menemui tantangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Meskipun tarif PPh final 0,5 persen lebih sederhana dibandingkan sistem pajak progresif, Wajib Pajak tetap harus melakukan pencatatan omzet dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vergia.
Di samping itu, Taxco Solution berharap pemerintah dapat mempertimbangkan transisi bertahap dari tarif PPh final 0,5 persen ke tarif normal di akhir tahun 2025 mendatang. Pendekatan ini dilakukan demi mengurangi dampak langsung pada UMKM.
“Karena UMKM yang sebelumnya menikmati tarif rendah mungkin merasa terbebani dengan tarif pajak normal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ada potensi, dengan tarif pajak yang lebih tinggi dapat membuat beberapa UMKM enggan melaporkan pajak mereka, yang justru akan menurunkan tingkat kepatuhan,” pungkas Vergia.
Selain memerlukan masa transisi, pemerintah diharapkan memberikan dukungan non-fiskal, seperti pelatihan atau akses pembiayaan untuk membantu UMKM beradaptasi.
Comments