Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi Pajak Gratis, Ini Cara Pengajuannya!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi di era transformasi digital. Salah satu terobosan terbarunya adalah menghadirkan layanan edukasi pajak secara daring melalui sistem Coretax. Kini, siapa pun baik sekolah, kampus, komunitas, maupun individu bisa mengajukan permohonan edukasi pajak langsung dan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang menjadi bagian dari pembaruan besar DJP. Dalam sistem ini, tersedia berbagai fitur layanan, salah satunya adalah Layanan Edukasi Perpajakan.
Melalui fitur ini, Wajib Pajak bisa secara resmi mengajukan permohonan penyuluhan, seminar, pelatihan, kelas pajak, atau bentuk edukasi lainnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Semua layanan ini diberikan gratis, tanpa dipungut biaya.
Cara Ajukan Edukasi Pajak di Coretax
Untuk mengakses layanan edukasi pajak ini, pengguna hanya perlu login ke akun masing-masing di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1.Masuk ke akun Coretax DJP.
2.Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Edukasi Perpajakan.
3.Tekan tombol Penyampaian Permohonan Edukasi.
4.Isi Formulir Permohonan Edukasi Perpajakan dengan lengkap dan benar.
Dalam formulir ini, terdapat empat jenis permohonan yang dapat dipilih, yaitu:
- Narasumber
- Pelatihan pihak ketiga
- Pendampingan pihak ketiga
- Uji pemeringkatan pihak ketiga.
Sebelum mengajukan, pastikan untuk mencentang pernyataan:
“Dengan ini saya menyatakan bahwa edukasi ini bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.”
Setelah semua langkah dilalui, klik Simpan, dan sistem akan mengirim permohonan ke KPP terkait. DJP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Progres permohonan dapat dipantau di menu Daftar Permohonan Edukasi.
Kegiatan edukasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Mulai dari pengenalan pajak bagi siswa, pelatihan pengisian SPT untuk karyawan, hingga sosialisasi kebijakan pajak terbaru untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain dapat diajukan melalui Coretax, permohonan edukasi juga tetap bisa disampaikan secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau dengan datang langsung ke KPP terdekat. Ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring.
Tidak hanya fitur Kelas Pajak dan Permohonan Edukasi, Coretax juga menyediakan Materi Edukasi yang bisa diakses mandiri oleh Wajib Pajak. Berbagai materi perpajakan dasar disediakan untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri. Materi tersebut tersedia dalam berbagai format seperti e–book, paparan, infografis, leaflet, dan lainnya.
Comments