Investasi Saham Diminati Milenial dan Gen Z, Ini Aspek Pajak yang Perlu Diketahui
Pajak.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa investasi saham banyak diminati generasi milenial dan gen z. Hingga Juni 2024, sebanyak 55,38 persen investor pasar modal berusia di bawah 40 tahun. Lantas, bagaimana aspek pemajakan pada investasi saham? Pajak.com akan mengajak Anda mengetahuinya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Aspek Pajak Investasi Saham
Transaksi Penjualan Saham
Berikut ini aspek pemajakan penjualan saham bagi individu dan badan usaha:
- Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham;
- Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan BEI di akhir tahun 1996 atau nilai Initial Public Offering (IPO) saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997; dan
- Biaya transaksi BEI serta value-added tax (VAT) broker fee sebesar 10 persen.
Dividen
Aspek pemajakan atas dividen dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang penerimaan dividen tersebut diinvestasikan kembali paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun ke dalam bentuk investasi berikut:
- Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
- Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk bank syariah;
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments