Pajak Minimum Global Sudah Berlaku, Menteri Investasi Sebut Insentif Pengganti “Tax Holiday” Masih Dikaji
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global sebesar 15 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menghapus adanya tax holiday yang selama ini diberikan kepada investor. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyebut, hingga kini pemerintah masih mengkaji skema insentif pajak pengganti tax holiday.
“Masih sedang dikaji. Masih dalam pengkajian Kementerian Keuangan [Kemenkeu], Kementerian Koordinator [Kemenko] Bidang Perekonomian dalam hal itu,” ungkap Rosan kepada awak media dalam Konferensi Pers Capaian Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2025, di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dikutip Pajak.com (30/4/25).
Pada kesempatan yang berbeda, Managing Partner Transfer Pricing & International TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar menyampaikan bahwa meskipun tax holiday maupun tax allowance tidak lagi dapat diberikan, namun penerapan pajak minimum global tidak menghilangkan insentif fiskal lainnya.
“Pemberlakuan pajak minimum global memang mengubah peta insentif fiskal, tetapi bukan berarti semua fasilitas kehilangan manfaatnya. Dengan pemahaman yang komprehensif, dunia usaha masih dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia,” jelas Dewo dalam seminar yang diselenggarakan oleh TaxPrime bertajuk Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, (24/2/25).
Kendati demikian, Senior Advisor TaxPrime Muhamad Fajar Putranto menyarankan perusahaan untuk mempersiapkan strategi pemanfaatan fasilitas fiskal yang efektif sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnis. Adapun insentif fiskal yang dapat dipilih oleh investor, diantaranya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat, Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Logistik Berikat (PLB), dan lain sebagainya.
Secara simultan, Fajar mengingatkan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam mengelola fasilitas fiskal. Ia mengatakan bahwa fasilitas fiskal dapat diakses dengan lebih mudah jika Wajib Pajak mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah.
“Fasilitas bukan hanya sekadar manfaat yang diberikan pemerintah, tetapi juga mengandung tanggung jawab dalam penggunaannya,” ujar Fajar.
Comments