in ,

Pajak Minimum Global: Kapan Aturan Teknis Pelaporan SPT GloBe Terbit? Ini Kata DJP

Pajak Minimum Global
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengadopsi penerapan pajak minimum global dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Global Anti-Base Erosion (GloBe). Lantas, kapan aturan teknis pelaporan SPT GloBe itu terbit?

“Aturan turunan pajak minimum global sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024, termasuk teknis pelaporan SPT [GloBe] masih dalam pembahasan kami,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (7/5/25).

Pada kesempatan yang berbeda, Senior Tax Manager GNV Consulting Services Danang Syailendra mengingatkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terkait pajak minimum global atau SPT GloBe masa pajak 2025 harus dilaporkan maksimal 30 Juni 2027. Ketentuan tersebut telah termaktub dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024.

“Jadi, kurang lebih, sejak 2025 itu diberikan waktu sekitar 18 bulan. Tetapi perlu diingat untuk jatuh tempo pembayaran dari top up tax-nya itu jatuh pada 31 Desember 2026. Kalau sekilas, kita melihat 18 bulan sepertinya lama, tapi kalau tidak dipersiapkan dari awal akan bisa berdampak negatif ke perusahaan nantinya,” ujar Danang dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Pajak.com(11/3/25).

Baca Juga  Pajak Minimum Global: Praktisi Sarankan 4 Langkah untuk Perusahaan Multinasional 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024, penerapan pajak minimum global berlaku untuk Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global paling sedikit 750 juta euro. Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen.

Namun, jika tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah angka tersebut, maka perusahaan diwajibkan melakukan pajak tambahan atau top up tax paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan pajak minimum global diwajibkan melaporkan kewajiban pajaknya dalam jangka waktu 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pada tahun pertama pelaksanaan, yaitu hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, pelaporan untuk tahun pajak 2025 dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2027, sementara untuk tahun pajak 2026 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2028.

Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan akan diatur oleh direktur jenderal pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *