Sanksi Administratif Restoran Penunggak Pajak
Pajak.com, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan sanksi administratif kepada 18 Wajib Pajak pemilik restoran yang menunggak membayar pajak. Sanksi yang diberikan berupa pemasangan stiker peringatan bertuliskan, ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’.
“Stiker ini ditempelkan bagi 18 Wajib Pajak yang menunggak pajak jenis BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya Wajib Pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan perpajakannya,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Pemkab Tangerang Fahmi Faisuri dalam keterangan tertulis, (2/12).
Ia memastikan, sebelum memberikan sanksi ini Bapenda Pemkab Tangerang telah melayangkan Surat Teguran terlebih dahulu. Baru kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar Wajib Pajak dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan Surat Teguran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, Pasal 103. Namun, Wajib Pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah kami sampaikan,” ungkap Fahmi.
Selain itu, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.
“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” kata Fahmi.
Di tahun 2022, Pemkab Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3 triliun. Target itu bersumber dari beberapa jenis pajak, seperti PBB, BPHTB, pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak parkir, serta pajak air bawah tanah.
Kepala Bapenda Pemkab Tangerang Selamet Budhi Mulyanto menyampaikan, dari seluruh jenis pajak itu potensi peningkatan terbesar ada pada sektor BPHTB, dengan proyeksi peningkatan mencapai 95 persen.
“Kami optimistis target PAD tahun ini dapat tercapai karena Pemkab Tangerang telah melakukan peningkatan penggalian potensi-potensi dari sektor pajak yang ada. Kita sudah lakukan pengembangan kawasan yang ada di wilayah selatan, tengah, dan utara (di wilayah Kabupaten Tangerang). Kita sudah maksimalkan penggalian potensi untuk peningkatan pajak itu,” ungkap Budi dalam konferensi pers, (19/8).
Salah satu inovasi untuk mencapai target PAD adalah pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah (SIWASJADA). Aplikasi ini mampu mengawasi kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada peningkatan kemandirian keuangan daerah. Dengan begitu, Pemkab Tangerang dapat ikut berkontribusi terhadap agenda Sustainable Deveopment Goals (SDGs) 8: Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (decent work and economic growth). Pengembangan aplikasi ini dilandasi dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah.
Secara teknis, lewat aplikasi SIWASJADA, Pemkab Tangerang dapat melakukan komparasi data self assesment pada Sistem Informasi Management Pajak Daerah (SIMPAD) dengan alat perekam data transaksi elektronik pajak daerah, seperti tapping server atau tapping box.
Aplikasi SIWASJADA juga dapat melakukan rekonsiliasi dan memberikan notifikasi kepada Wajib Pajak jika terdapat selisih pembayaran; membantu administrasi pengawasan pada petugas lapangan; dan pembuatan nota dinas maupun administrasi surat.
Comments