in ,

Pemkab Tangerang Awasi Kepatuhan WP via SIWASJA

Pemkab Tangerang Awasi Kepatuhan
FOTO: Bapenda Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Awasi Kepatuhan WP via SIWASJA

Pajak.com, Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah (SIWASJADA). Pemkab tangerang awasi kepatuhan WP via SIWASJA.

Sistem aplikasi ini akan membuat petugas pengawasan dan pemeriksaan pajak Bapenda Pemkab Tangerang mendapatkan data Wajib Pajak secara real time dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, bagi Wajib Pajak, SIWASJADA akan memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Secara dasar hukum, aplikasi ini dilandasi dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah. Secara berkelanjutan dilaksanakan sosialisasi ketentuan dan kepatuhan pajak daerah sejak 2021, serta pelatihan dan tutorial SIWASJADA kepada pegawai Bapenda Pemkab Tangerang disertai dengan diterbitkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan pajak daerah.

Kepala Bapenda Pemkab Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disusul dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah (pemda) dituntut untuk dapat mencari sumber-sumber pendanaan melalui pemungutan pajak daerah demi menuju kemandirian fiskal.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Pemerintah daaerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui pendanaan sendiri yang sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan dana pada pemerintah pusat. Tapi pada kenyataannya dilapangan masih banyak sekali yang tidak patuh pajak. Dalam rangka mendapatkan data pajak real time, up to date, dan transparan, maka aplikasi SIWASJADA berbasis website ini on-line akan memudahkan pengawasan pada Wajib Pajak,” jelas Slamet dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (19/9).

Ia menjelaskan, Wajib Pajak disebut patuh pajak apabila memenuhi dua syarat, yaitu membayar pajak tepat waktu sesuai masa pajak atau tiap bulan /jatuh tempo masa pajak (kepatuan formal); membayar pajak sesuai jumlah tarif pajak yang seharusnya dan sebenar-benarnya (kepatuhan materil).

“Maka, aplikasi SIWASJADA dapat mengawasi kepatuhan para Wajib Pajak dan dapat meningkatkan perolehan pajak daerah. Dengan demikian, dapat meningkatkan kemandirian keuangan pemerintah daerah sehingga secara langsung dapat ikut berkontribusi terhadap SDGs 8, yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (decent work and economic growth),” ujar Slamet.

Secara teknis, aplikasi SIWASJADA mampu mengintegrasikan data laporan SPTPD Wajib Pajak dengan alat perekam data pajak. Alat ini sebagai pengawasan kepatuhan dan kebenaran pembayaran Wajib Pajak. Secara simultan, di era digitalisasi saat ini diperlukan inovasi yang mudah diakses terutama dalam membantu pelayanan publik, khususnya pelayanan pajak.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

“Manfaat yang diperoleh dari penerapan aplikasi SIWASJADA ini bagi instansi, pelaksanaan proses pengawasan dan pemeriksaan Pajak oleh petugas pajak lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui penerapan teknologi. Manfaat bagi Wajib Pajak, mendapatkan kepastian jumlah kewajiban pajak yang sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Aparat pengawasan internal mendapatkan data pajak yang disetor dan yang dilaporkan secara lebih transparan dan akuntabel,” jelas Slamet.

Hingga akhirnya, aplikasi ini bakal meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada Bapenda Pemkab Tangerang karena saat ini lebih transparan, akuntabel, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif. Rasa saling percaya ini akan membuahkan kepatuhan pajak sukareala.

“Inovasi daerah yang kami buat memiliki mekanisme pelayanan yang cepat dan dapat beradaptasi dalam lingkungan yang dinamis, sehingga perusahaan dituntut untuk mampu menciptakan pemikiran baru, gagasan baru, dan menawarkan produk yang inovatif serta peningkatan pelayanan yang memuaskan pengguna. Inovasi kami bisa menghasilkan proses hanya dalam waktu satu hari,” ujar Slamet.

Adapun Pemkab Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 3 triliun di tahun 2022. Pemkab Tangerang memiliki sembilan jenis pajak, diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak reklame, pajak parkir, serta pajak air bawah tanah.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Semuanya (jenis pajak) hampir sudah mencapai di atas 50 persen (dari target). Hingga Juli kemarin, yang sampai 60 persen adalah PBB-P2, kemudian kalau BPHTB sudah mencapai 95 persen. Jadi bisa dibilang, kini perekonomian di Kabupaten Tangerang sudah kembali normal lagi, sejak pandemi COVID-19 kemarin (2020-2021),” ungkap Slamet.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *