in ,

Program Penungkapan Sukarela (PPS)

Program Penungkapan Sukarela (PPS)
FOTO: IST

Program Penungkapan Sukarela (PPS)

Program Penungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan program dari pemerintah untuk masyarakat yang selama ini pelaporan pajaknya belum jujur, jadi harta-hartanya dilaporkan dan segara dibayar pajaknya.

Manfaat dari ikutnya program PPS ini adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk lapor pajak namun tidak melakukannya dengan baik sanksinya jauh lebih berat.

Dalam PPS sendiri ada 2 kebijakan. Kebijakan pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dulu pernah ikut Tax Amnesty tahun 2016 dan 2017. Kebijakan kedua, dipakai khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah mengikuti PPS ini

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

1. Bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk pembukuan dan telah memperoleh surat keterangan harus melakukan nilai bersihnya itu atas harta bersih. Harta bersih yang dicantumkan di SPPH itu dicantumkan dalam neracanya. Jadi ketika sebuah perusahaan wajib pembukuan atau seorang pribadi yang wajib pembukuan yang dalam laporan keuangannya salah satunya adalah neraca, di neraca ini harta bersih yang diikutkan pada PPS itu dianggap sebagai tambahan saldo laba ditahan. Kewajiban ini khusus kalau Anda menyelenggarakan pembukuan seperti wajib pajak badan ataupun orang pribadi tapi yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pembuatan laporan keuangan.

2. Atas tambahan harta dan hutang yang diungkapkan dalam wajib pajak di SPPH harus dicantumkan di SPT tahunan 2022. Kemudian tahun perolehannya adalah tahun perolehan yang mana kita ikut PPS.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

3. Harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud itu tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian di samping itu selain harta yang berwujud ada juga harta yang atau sifatnya tidak berwujud misalkan seperti Rolyati, merek dagang dan sebagainya. Itu juga tidak boleh diamortisasi.

4. Anda harus memilih lapisan tarif antara di deklarasi atau repatriasi dan diinvestasikan ataukah hanya salah satu saja antara dideklarasi atau investasi untuk harta yang luar negeri. Ketika anda memutuskan untuk di samping repatriasi Anda juga Anda juga mau investasi, di situ Anda harus menginvestasikan di program-program yang sudah ditunjuk oleh pemerintah ataupun bisa beli SBN minimal harus tanam 5 tahun.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Disamping itu Anda tetap harus menjalankan kewajiban secara benar dari sisi Pajak. Adanya PPS ini tidak sebagai jalan singkat penghindaran sanksi. Namun, PPS ini merupakan pintu masuk untuk membenahi administrasi pajak ditahun-tahun sebelumnya sehingga untuk selanjutnya dapat menaati apa yang menjadi kewajiban wajib pajak dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *