in ,

Seluk-Beluk Repatriasi Harta PPS

Repatriasi Harta PPS
FOTO: IST

Seluk-Beluk Repatriasi Harta PPS

Pajak.com, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah selesai dilaksanakan selama enam bulan lamanya, dimulai sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Selama periode PPS tersebut, tentu kita sering mendengar istilah repatriasi harta.

Hal ini terutama terkait dengan keharusan Wajib Pajak peserta PPS untuk melakukan repatriasi harta hingga paling lambat 30 September 2022. Aturan itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Secara definitif, repatriasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pemulangan kembali orang ke tanah airnya atau negeri asalnya. Namun, dalam konteks keuangan dan perpajakan, repatriasi dimaksudkan pada transfer modal atau penghasilan penanaman modal asing menuju negara tempat penanaman modal dilakukan.

Istilah repatriasi juga tercantum dalam lampiran PMK 196/2021 dalam bentuk contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Dalam PMK ini, repatriasi disebut sebagai nilai harta bersih Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Pada PMK 196/2021, istilah harta dimaksudkan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Dengan begitu, secara sederhana repatriasi harta PPS berarti proses pengalihan harta bersih dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Syarat repatriasi dan investasi harta bersih

Masih berdasarkan PMK 196/2021, pemerintah telah menyantumkan beberapa persyaratan untuk peserta PPS yang ingin merepatriasi hartanya ke Indonesia.

1. Tarif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menentukan tiga macam tarif khusus untuk peserta PPS yang ingin merepatriasi hartanya. Pertama, tarif sebesar 6 persen atas repatriasi harta bersih yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, tarif sebesar 8 persen jika repatriasi harta bersih tidak diinvestasikan baik pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia, dan/atau SBN.
Adapun investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan dalam wilayah NKRI dapat dilakukan melalui pendirian usaha baru atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan melalui efek yang terlebih dahulu (right issue).

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Kemudian, kegiatan sektor pengolahan SDA ini merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA yang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA. Kegiatan usaha sektor ini menjadi tujuan investasi harta bersih yang ditetapkan oleh Menteri.
Sementara bagi peserta PPS yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN harus memenuhi syarat. Investasi ini dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana dengan cara private placement pada dealer utama.

2. Tenggat waktu
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI, maka wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. Di sisi lain, Wajib Pajak juga diberikan waktu untuk menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat hingga tanggal 30 September 2023.

3. Pengalihan harta bersih ke Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

4. Peserta PPS yang mengungkapkan harta bersih baik yang berada di wilayah NKRI dan/atau mengalihkan harta bersih ke Indonesia tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar Indonesia paling singkat selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

5. Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi baik antarinvestasi pada sektor yang disebutkan di atas, sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama lima tahun.

6. Jika investasi harta bersih dilakukan secara bertahap, maka perhitungan jangka waktu investasi paling singkat lima tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat tanggal 30 September 2023.

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *