in ,

Repatriasi Harta PPS Paling Lambat 30 September 2022

Repatriasi Harta PPS Paling Lambat 30 September
FOTO: IST

Repatriasi Harta PPS Paling Lambat 30 September 2022

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera melakukan repatriasi harta paling lambat 30 September 2022. Ia memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pelacakan terhadap Wajib Pajak yang tidak melakukan komitmen repatriasi tepat waktu. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Wajib Pajak berupa tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final.

“Wajib Pajak wajib merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Mereka sudah menyampaikan dan kami nanti akan track untuk memastikan repatriasi harta konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan dalam program PPS,” ujar Sri Mulyani kepada awak media usai Rapat Kerja bersama Komisi XI, (22/9).

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah repatriasi, Wajib Pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila Wajib Pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela. Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

PMK Nomor 196 Tahun 2021 menetapkan, Wajib pajak peserta PPS Kebijakan I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4 persen apabila dibayar sukarela atau 5,5 persen jika melalui penerbitan SKPKB. Sementara itu, Wajib Pajak PPS Kebijakan II yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5 persen apabila dibayar sukarela atau 6,5 persen jika melalui penerbitan SKPKB.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga telah mengingatkan hal serupa. Ia menyebutkan, terdapat harta senilai Rp 16 triliun yang dikomitmenkan oleh Wajib Pajak peserta PPS untuk direpatriasi dari luar negeri ke Indonesia.

“Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN (Surat Berharga Negara),” kata Suryo.

Ia memerinci, terdapat harta senilai Rp 13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh Wajib Pajak peserta PPS dan harta senilai Rp 2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia,” ujar Suryo.

Secara simultan, DJP telah mengembangkan aplikasi Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS yang akan memudahkan Wajib Pajak memenuhi komitmennya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *