in ,

Pengertian dan Syarat Pengajuan NPPKP

Pengertian dan Syarat Pengajuan NPPKP
FOTO: IST

Pengertian dan Syarat Pengajuan NPPKP

Pajak.com, Jakarta – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam dunia usaha, Wajib Pajak Badan memiliki identitas yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan Nomor Pengukuhan PKP (NPPKP).

Jika NPWP merupakan identitas atau bukti kepesertaan dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan, bagaimana dengan NPPKP? Nah, ada baiknya kita mengenal lebih dekat mengenai pengertian dan syarat lengkap pengajuan NPPKP ini.

Pengertian NPPKP

Sejatinya, NPPKP adalah nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, melalui surat pengukuhan PKP. NPPKP ini lebih menitikberatkan pada identitas Wajib Pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP.
Jika pengusaha sudah mendapat NPPKP, maka PKP itu dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan terikat dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukkan bagi PKP. Secara rinci, NPPKP punya beberapa fungsi.
Pertama, sebagai identitas PKP yang bersangkutan, selain tentunya NPWP. Kedua, sebagai penanda bagi PKP untuk melaksanakan hak dan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketiga, sebagai pengawasan administrasi perpajakan. Keempat, bukti legalitas dan kredibilitas agar dapat mengikuti kegiatan transaksi yang berhubungan dengan pemerintah.
Adapun NPPKP ini tertera dalam surat pengukuhan PKP bersama dengan identitas wajib pajak lainnya, seperti nama lengkap, NPWP, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), status usaha, serta kewajiban pajak. Nah, jika pengusaha telah mendapatkan NPPKP disertai surat pengukuhan PKP, maka pengusaha tersebut terikat kewajiban-kewajiban secara spesifik sebagai PKP, yaitu:

1. Memungut pajak terutang;
2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang; dan
3. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan NPPKP baik pribadi maupun badan, harus memenuhi kriteria PKP, yang utama adalah memiliki omzet atau peredaran bruto usaha dalam satu tahun di atas Rp 4,8 miliar.
Sementara, bagi pengusaha yang belum memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar tetapi ingin dikukuhkan sebagai PKP, harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk mendapatkan surat pengukuhan dan NPPKP.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak
Dokumen persyaratan NPPKP

Yang perlu diingat, ada berbagai jenis dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan untuk mendapatkan surat dan nomor pengukuhan PKP (NPPKP) dari aneka macam Wajib Pajak. Berikut lengkapnya:

Dokumen persyaratan NPPKP Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
2. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya dari lurah atau kepala desa.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court
Dokumen persyaratan NPPKP Wajib Pajak Badan:

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemda—sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

Dokumen persyaratan Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasional (KSO):

1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi,yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3. Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan KSO, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.
4. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemda sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun badan asing.

Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:

1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra
Saluran permohonan NPPKP

Permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
1. Secara langsung;
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
4. Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.

Setelah kelengkapan dokumen-dokumen ini disampaikan kepada KPP atau KP2KP, pengusaha akan menerima bukti penerimaan surat. Setelah itu, KPP atau KP2KP akan melakukan survey. Selanjutnya, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan.

Jika keputusan dari KPP atau KP2KP adalah menerima permohonan pengusaha untuk menjadi PKP, maka KPP atau KP2KP akan memberikan surat pengukuhan PKP disertai dengan nomor pengukuhan PKP (NPPKP). Terpenting, keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *