Kemendagri: Pemda Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi
Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komaedi mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) akan segera terbit.
Untuk itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) selesaikan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) itu. Ketetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan template perda PDRD yang bisa diadopsi pemerintah daerah. Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh bedanya,” ungkap Komaedi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, yang disiarkan secara virtual (21/9).
Dengan demikian, pemda diharapkan sudah memiliki Rancangan Perda PDRD yang siap dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera diundangkan. Sehingga amanah UU HKPD dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga mampu mengoptimalkan pajak daerah.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat tahun 2023 dan 2024 akan diwarnai dengan isu-isu pemilu,” ujar Komaedi.
Kepala Subdit Pendapatan Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Zainal Ahmad juga mengimbau agar seluruh pemda segera menyusun satu perda tentang PDRB karena telah diatur dalam Pasal 94 UU HKPD.
“Berdasarkan UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Mengingat sebelumnya, perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Selain itu, dalam Pasal 187 huruf b UU HKPD, perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD,” ungkap Zainal.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, berlakunya UU HKPD dan penyederhanaan aturan dapat meningkatkan rasio pajak daerah hingga 3 persen.
Menurutnya, target itu relatif lebih baik dibandingkan rasio pajak saat ini yang tercatat masih berada di level 1,2 persen. Ia menyebutkan, Rasio pajak daerah sempat naik dari 1,35 persen menjadi 1,42 persen pada 2019. Namun, kembali menurun pada level 1,2 persen pada 2020 akibat adanya pandemi COVID-19.
“Kalau ditanya idealnya berapa, hasil hitungan kami sebetulnya 3 persen itu sudah bagus. Jadi harapannya bisa 3 persen . Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” ungkap Prima dalam Media Gathering, (28/7).
Namun, ia memastikan, untuk meningkatkan rasio pajak daerah, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi meningkatkannya dengan kepatuhan pembayaran pajak dengan penggalian potensi dan penegakan hukum yang lebih optimal sebagaimana yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Maka, diharapkan pemda dan DJP dapat memperkuat kerja sama optimalisasi penerimaan, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Misalnya, dengan melakukan integrasi data perpajakan maupun kegiatan penggalian potensi bersama.
“Kita sudah sampaikan pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita punya UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah,” kata Prima.
Comments