in ,

Pahami Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Pahami Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir
FOTO: IST

Pahami Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Pajak.com, Jakarta – Pajak parkir dan retribusi parkir memiliki perbedaan, baik objek maupun ketentuan pengecualiannya. Untuk itu, Pajak.com akan mengulas perbedaannya secara lebih komprehensif berdasarkan peraturan berlaku.

Apa itu pajak parkir?

Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menerangkan bahwa pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pokok usaha ataupun yang disediakan untuk sebuah usaha, dan juga penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tempat parkir yang dikenai pajak dikategorikan seperti gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kendati demikian, ada beberapa objek yang tidak dikenakan pajak, seperti:

1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
4. Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Dengan demikian, subjek pajak parkir, yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sedangkan, Wajib Pajak parkir, yakni orang pribadi atau badan yang melakukan penyelenggaraan tempat atau pengusaha.

Apa itu retribusi parkir?
Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. Sesuai Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009, retribusi daerah yaitu pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

Retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana dengan tujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individu atau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.

Objek retribusi terdapat beberapa penggolongannya, seperti jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. Sedangkan, retribusi parkir yang termasuk dalam objek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

1. Retribusi jasa umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Hal ini diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’, di antara macam-macam retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diartikan sebagai penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

Objek retribusi parkir di tepi jalan umum yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Artinya, penggunaan jalan umum yang difungsikan menjadi tempat parkir telah diatur oleh pemerintah daerah mengikuti dengan peraturan perundang-undangan. Subjek yang menjadi retribusi ini yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan layanan parkir.

2. Retribusi jasa usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta. Pelayanan yang disediakan pemerintah melalui prinsip komersial seperti: pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal; pelayanan dari pemerintah daerah selama yang disediakan pihak swasta belum mencukupi. Prinsip dan target pada penetapan besaran tarif retribusi jasa usaha dilandasi dengan tujuan sebagai sarana memperoleh keuntungan yang layak, seperti keuntungan yang diperoleh ketika pelayanan jasa usaha itu dilaksanakan secara efektif dan berorientasi dengan harga pasar.

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Jenis-jenis pada retribusi jasa usaha, yaitu objek retribusi tempat khusus parkir, artinya menjadi pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, ada pengecualian dalam objek retribusi ini yaitu pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), dan pihak swasta. Subjek pada retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.

Dengan demikian, pajak parkir menjadi pungutan pada layanan parkir di luar badan jalan yang sudah disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir bisa membuat usaha parkir atas nama sendiri atau orang lain pada gedung atau pelataran yang dimiliki pemerintah ataupun swasta. Sedangkan, retribusi parkir menjadi pungutan pada layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *