Pemkot Kediri Bebaskan Denda Delapan Jenis Pajak
Pajak.com, Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bebaskan denda administratif delapan jenis pajak. Pembebasan pajak diberikan untuk memberi kemudahan dan kepatuhan untuk Wajib Pajak. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/393/419.033/2022 dan berlaku hingga 31 Oktober 2022.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sugeng Wahyu Purba Kelana (BPPKAD) menerangkan, pembebasan sanksi administratif ini diberikan untuk Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
Adapun delapan jenis pajak yang dibebaskan itu, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir.
“Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran. Selain untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak, program ini juga bertujuan untuk menyosialisasi budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (12/10).
Untuk proses pembayaran pajak juga cukup mudah. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, OVO, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Kemudian, Wajib Pajak juga bisa membayar melalui e-commerce, yakni Tokopedia, Shopee, dan Blibli.
Selain itu, BPPKAD juga membuka layanan pembayaran pajak di pusat perbelanjaan, seperti Kediri Town Square, Kediri Mall, dan Dhoho Plaza. Untuk meningkatkan kepatuhan, ada program undian berhadiah, dengan hadiah utama mobil.
“Kami telah memperbanyak channeling pembayaran, serta mengembangkan e-SPPT. Alhamdulillah melalui inovasi-inovasi yang kita create, capaian pajak, khususnya PBB dari tahun 2019 sampai 2022 selalu mengalami peningkatan. Realisasi PBB Kota Kediri per Agustus 2022 sebesar 97,95 persen atau nyaris sempurna dengan nominal Rp 29,044 miliar. Dengan metode pembayaran pajak semudah belanja on-line. Wajib Pajak di tahun 2022 tercatat menjadi 94.754 orang,” ungkap Sugeng.
Untuk itu, Pemkot Kediri mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2 persen perbulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan). Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya,” jelas Sugeng.
Kepatuhan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong capaian target penerimaan pajak daerah, sebagai salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kota Kediri tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.362.786.319.317, yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sementara, pos belanja daerah, baik dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 1.860.080.156.192, sehingga defisit menjadi Rp 497.293.836.875.
Comments