in ,

Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Genjot Pajak Reklame

Tingkatkan PAD
FOTO: Dok.Diskominfotik.bengkaliskab.go.id

Tingkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Genjot Pajak Reklame

Pajak.com, Mandau – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.

Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin mengungkapkan, pemasukan pajak reklame di wilayahnya mengalami peningkatan. Hal tersebut tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan realisasi per 6 Oktober 2022, pemasukan PAD dari pajak reklame tembus hingga Rp 965.186.469,00 atau 51,07 persen dari target Rp 1.890.000.000. Jika dibandingkan tahun 2021, angka ini mengalami peningkatan. Mengingat target 2021 Rp 1.800.000.000, sedangkan realisasinya Rp 768.097.825 atau sekitar 42,67 persen.

“Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda. Mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para Wajib Pajak (WP),” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Rabu (12/10).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Melihat capaian tersebut, Syahrudin mengingatkan para WP agar membayar kewajibannya tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan.

“Dengan semakin besarnya target pajak di 2022, Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin agar target tersebut dapat dicapai,” imbuhnya.

Salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda Bengkalis adalah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis. Dimana Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan. Jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Hengki Kurniawan menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tim penertiban reklame, pihaknya berharap penyewa memperhatikan kewajibannya agar tidak terjadi penertiban secara paksa. Ia pun berharap setiap penyewa harus memiliki informasi yang jelas. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah koordinasi ketika terjadi penertiban.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

“Kalau informasi penyewa, pemilik atau vendor reklame jelas, tentu mudah bagi kami untuk bertanya ketika ada masalah. Kami akan mengedepankan kekeluargaan, tidak main cabut atau bongkar begitu saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan Pasal 48 Ayat 1, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut.

Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. Adapun objek pajak yang dimaksud adalah reklame papan/billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain, stiker, selebaran; reklame berjalan, udara, apung, suara; reklame film atau slide, peragaan.

Adapun hal-hal yang tidak termasuk objek pajak reklame, yakni penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya. Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang memiliki fungsi guna membedakan dari produk sejenis lainnya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame dikenakan pajak maksimal sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah menaikkan pajak reklame maksimal menjadi 25 persen dari nilai sewa reklame.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *