in ,

Apresiasi WP Patuh, Pemprov Kaltim Siapkan Hadiah

Apresiasi WP Patuh
FOTO: Dok. Diskominfo.kaltimprov.go.id 

Apresiasi WP Patuh, Pemprov Kaltim Siapkan Hadiah

Pajak.com, Samarinda – Sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) yang patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan apresiasi dengan menyiapkan hadiah berupa tabungan total sebesar Rp 3 miliar lewat undian pemenang taat PKB.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, penarikan undian hadiah ini memberikan motivasi bagi WP se-Kaltim yang taat membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 untuk lebih taat lagi kedepannya.

“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, dan ternyata menurut evaluasi sementara sangat berdampak positif terhadap ketaatan membayar pajak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/10).

Ia menambahkan, penerimaan PKB ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terbukti lewat pendapatan PAD masih bisa mengalami peningkatan saat Indonesia masih dilanda COVID-19.

Baca Juga  Cara Cek KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar: Panduan Lengkap dan Mudah

“Pada saat kondisi COVID-19 pun penerimaan dari pembayaran pajak terus mengalami kenaikan dan diperkirakan pendapatan daerah Kaltim tahun 2022 mencapai Rp 17 triliun. Ini membanggakan dan sangat luar biasa,” tambahnya.

Isran melanjutkan bahwa visi Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tercapai karena target pendapatan di Provinsi Kaltim sudah mencapai Rp 32 triliun. Selain itu, ia juga merasa bangga melihat kerja sama yang sudah dilakukan antar intansi dari pemerintah daerah, kabupaten dan kota, Kepolisian, Kejaksaan, dan badan lain terlaksana dengan baik.

“Selamat kepada pemenang yang mendapatkan hadiah, ini memang kecil tapi ini bernilai bagus bagi masyarakat, dimana masing-masing mendapat Rp 4 juta (belum potong pajak 25 persen),” ujarnya.

Baca Juga  Sektor Pedagangan Tumbuh 43,95 Persen, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Tembus Rp 42,34 T

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati menjelaskan bahwa pemenang undian wajib taat pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 se-Kaltim sebanyak 750 orang. Dimana pemenang yang diundi berdasarkan persentase jumlah WP yang membayar pajak di seluruh kabupaten/kota.

“Samarinda 223 orang, Balikpapan 180 0rang, Bontang 42 orang, Kutai Kartanegara (Kukar) 122 orang. Selanjutnya, Kutai Barat 27 orang, Paser 47 orang, Berau 36 orang, Kutai Timur 43 orang dan Penajam Paser Utara (PPU) 30 orang,” jelasnya.

Ismiati mengatakan, WP yang diundi telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022 tercatat sebanyak 1.217.854 WP dari jumlah kendaraan se-Kaltim sebanyak 2.700.000 unit.

Baca Juga  Jokowi Proyeksi Produksi Smelter Freeport Hasilkan Penerimaan Negara Rp 80 T

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa pengundian pemenang dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan Notaris, Dinas Sosial Kaltim dan disaksikan oleh unsur Kepolisian. Untuk nama pemenang undian akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik, kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) yang ada di kabupaten/kota se-Kaltim untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *