in ,

Sepakat Diterapkan 2024, Pahami Ketentuan Pilar 1 OECD

Ketentuan Pilar 1 OECD
FOTO: IST

Sepakat Diterapkan 2024, Pahami Ketentuan Pilar 1 OECD

Sepakat Diterapkan 2024, Pahami Ketentuan Pilar 1 OECD. Perkembangan teknologi yang semakin masif mendorong perubahan perilaku masyarakat di berbagai sektor, tak terkecuali sektor ekonomi. Para pelaku ekonomi mulai bergeser dari interaksi secara fisik menjadi interasi secara digital, dan pergeseran ini pun terjadi dengan kecepatan yang eksponensial.

Hasilnya, penjual maupun pembeli tak perlu hadir secara fisik untuk dapat melangsungkan akad jual beli dan memenuhi kebutuhan masing – masing. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan multinasional (MNE) untuk melakukan ekspansi bisnisnya ke berbagai negara, tanpa harus repot hadir secara fisik di negara tersebut.

Perubahan tatanan ekonomi fisik menuju digital mengharuskan peraturan perundang – undangan sebagai alat untuk membatasi dan mengawasi pasar ekonomi internasional harus dapat menyesuaikan, termasuk dengan aturan perpajakan.

Permasalahan utama yang saat ini dihadapi peraturan perpajakan dalam tatanan ekonomi internasional adalah adanya persyaratan kehadiran fisik atau Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk memperoleh hak pemajakan atas MNE yang memperoleh penghasilan dari negara pasar atau sumber.

Akibatnya, seringkali hak pemajakan lebih memihak kepada negara residen yang umumnya negara maju. Negara sumber pun terkadang kurang diuntungkan dalam P3B yang dibuat antara negara sumber dan residen.

Menghadapi persoalan ini, OECD dan G-20 menginisiasi sebuah proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan. Didalamnya terdapat 2 pilar utama yang disetujui oleh negara anggota Inclusive Framework. Baru – baru ini, 135 negara yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati bahwa Pilar 1 diharapkan berlaku pada 2024 nanti, pahami ketentuan Pilar 1 OECD.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Kesepakatan itu dibuat dalam pertemuan negara – negara anggota Inclusive Framework pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu. Rancangan Multilateral Convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach pun ditargetkan akan selesai pada pertengahan 2023.

Untuk kita ketahui, Pilar 1 yang disepakati Inclusive Framework berisi tentang pengalokasian hak pemajakan secara adil bagi negara pasar atau sumber yang menjadi tempat para MNE memperoleh penghasilan atau menjadi pasar atas transaksi barang dan jasa digital.

Melalui Pilar 1 ini, negara pasar atau sumber mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh MNE dari negaranya meskipun MNE tersebut tidak membentuk PE pada negara sumber. Cakupan dari pilar ini adalah MNE dengan peredaran bruto global diatas 20 miliar Euro dan tingkat keuntungan melebihi 10%.

Bagaimana mekanismenya? Kepada para negara sumber tempat MNE memperoleh penghasilan akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 20-30% dari keuntungan residu yang diterima oleh MNE terkait, dan nantinya akan dibagikan terhadap para negara sumber sesuai formula tertentu.

Keuntungan residu dalam konteks disini adalah setiap laba MNE yang berada di atas batas keuntungan global sebesar 10%. Jadi semisal suatu MNE memiliki keuntungan global sebesar 15%, maka keuntungan residunya adalah 5%. Keuntungan global sebesar 5% inilah yang akan dikenakan presentase 25% dan nantinya dibagikan secara proporsional kepada para negara sumber.

Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh negara pasar/sumber untuk mendapatkan hak pemajakan atas MNE sesuai Pilar 1. Hak pemajakan akan diberikan kepada negara sumber apabila penghasilan yang diperoleh suatu MNE di negara tersebut minimal 1 Juta Euro.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Sedangkan apabila suatu negara sumber memiliki PDB kurang dari 40 Miliar Euro, hak pemajakan akan diberikan apabila penghasilan yang diperoleh MNE di negara tersebut minimal 250 ribu Euro.

Berlakunya Pilar 1 berpotensi memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, potensi penerimaan Indonesia dari para MNE yang memperoleh penghasilan dari Indonesia cukup besar. Data BKF dan DJP menyebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 100 MNE yang memenuhi persyaratan pendapatan global lebih dari 20 Miliar Euro dan keuntungan global lebih dari 10%.

Pada 2020 saja transaksi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sekitar Rp120 triliun, dan potensi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE) mencapai Rp12 triliun per tahunnya. Namun karena penunjukan pemungut PPN PMSE belum mencakup semua perusahaan digital, penerimaan yang berhasil dihimpun hanya sebesar Rp2,1 triliun.

Pemerintah pun belum menerbitkan pengaturan terkait PPh PMSE serta Pajak Transaksi Elektronik (PTE), karena menunggu konsensus global. Pilar 1 inilah konsensus global yang sejatinya ditunggu – tunggu selama ini. Meskipun secara presentase terlihat kecil karena presentase residual profit itupun nantinya akan dibagi bersama dengan negara sumber lain, namun jika diakumulasikan dengan MNE lainnya di Indonesia tentu akan dapat mendongkrak penerimaan pajak.

Tambahan penerimaan pajak baru buah dari penerapan Pilar 1 akan menjadi angin segar bagi Indonesia, terutama dengan adanya kemampuan memajaki para MNE yang selama ini belum dapat dipajaki dengan adanya persyaratan PE atau BUT yang berlaku.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Pilar 1 setidaknya dapat dianggap sebagai bentuk dari asas kepastian hukum pelaksanaan perpajakan secara global di tengah perkembangan ekonomi digital. Adanya mekanisme yang seragam menghindari timbulnya sengketa pajak antar negara yurisdiksi.

Sengketa pajak antar negera yurisdiksi yang sebelumnya diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) tak mengharuskan otoritas pajak mencapai mufakat. Sehingga seringkali sengketa tidak terselesaikan dan masing – masing pihak bertahan pada pendapatnya sendiri. Ketidakpastian inilah yang mungkin dapat diselesaikan melalui penerapan Pilar 1.

Kedepannya, bila Pilar 1 benar – benar diterapkan, para negara yang telah menerapkan kebijakan pajak digital bersifat unilateral harus dibatalkan. Hal ini supaya mencegah timbulnya sengketa pemajakan berganda. Formula alokasi dalam Pilar 1 serta ketentuan teknis pelaksanaannya pun harus diatur sedemikian rupa supaya tidak terlalu kompleks sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan nantinya.

Indonesia sebagai negara anggota Inclusive Framework pun harus menyiapkan sistem administrasi serta sumber daya yang mumpuni untuk pelaksanaan Pilar 1, supaya efektif mendongkrak iklim perpajakan dalam negeri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *