in ,

Kemendagri: Tingkatkan PAD Lewat Inovasi Digital

Kemendagri: Tingkatkan PAD
FOTO: IST

Kemendagri: Tingkatkan PAD Lewat Inovasi Digital

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya bantu pemerintah daerah (pemda) untuk tingkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Implementasinya dilakukan melalui diluncurkannya beragam inovasi digital, antara lain Sistem Monitoring Pendapatan Daerah (SIMANDA), sistem evaluasi pajak dan retribusi daerah, e-konsultasi, e-pengaduan, e-sertifikat, e-office.

Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni memastikan, Kemendagri tingkatkan PAD dan telah membuat terobosan yang andal di bidang pengelolaan keuangan daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri telah menginisiasi lahirnya sekitar 17 inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“Ditjen Bina Keuda Kemendagri akan terus mengembangkan, memperbaiki, menciptakan inovasi pelayanan dan manajemen organisasi, serta tata kelola keuangan daerah. Inovasi dan digitalisasi pelayanan digunakan untuk mengelola keuangan, yang meliputi tahapan perencanaan, proses menghimpun pajak dan retribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran,” jelas Fatoni dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (11/10).

Selain terkait pajak dan retribusi, inovasi pelayanan digital yang telah dikembangkan meliputi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk pengelolaan keuangan daerah, e-BUMD, e-BLUD, dan e-BMD. Demi mengakselerasi pemanfaatan inovasi itu, Kemendagri juga menyelenggarakan program rutin yang dilakukan setiap minggu, yaitu Webinar Keuda Update.

Secara simultan, demi menumbuhkan budaya inovatif dan kreatif di daerah, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada pemda yang memiliki kinerja terbaik dalam merealisasikan pendapatan, belanja, dan peningkatan PAD.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditjen Bina Keuda juga mendukung penerapan kota cerdas di Indonesia. Hal ini ditunjukkan melalui keterlibatan Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada awal Oktober 2022 lalu.

Event ini penting dilaksanakan untuk mewujudkan sinergi melalui kolaborasi para pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi teknologi, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Fatoni.

Dari sisi regulasi, Kemendagri juga telah memperbolehkan pemda untuk memungut Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik mulai 2023. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Target PAB dan PBJT tenaga listrik itu dapat dianggarkan dan dipungut sepanjang peraturan daerah (perda) atas kedua pajak telah diterbitkan. Seperti diketahui, pada permendagri pedoman penyusunan APBD tahun-tahun sebelumnya, pemda dilarang menganggarkan dan memungut PAB, sesuai dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

“PAB dan PBJT dapat dianggarkan dan dilaksanakan pemungutannya selama perda telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memerhatikan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun peraturan pelaksanaannya,” demikian bunyi lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Lewat permendagri itu pula Kemendagri memerintahkan pemda untuk menyusun target penerimaan pajak dan retribusi 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU HKPD. Pasal ini juga menegaskan bahwa target pajak daerah dan retribusi daerah harus dianggarkan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

Kemudian, mengacu pada Pasal 97 UU HKPD, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Adapun penyesuaian kebijakan yang dimaksud, antara lain perubahan tarif melalui penetapan tarif yang berlaku secara nasional, pengawasan, dan evaluasi terhadap perda pajak yang menghambat investasi.

Di sisi lain, penetapan target pajak dan retribusi daerah harus pula disusun dengan mempertimbangkan insentif fiskal untuk kemudahan investasi yang diberikan oleh pemda. Hal ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Adapun insentif fiskal diberikan atas permohonan atau secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar Wajib Pajak, kondisi objek pajak, untuk mendukung usaha mikro, dan demi mendukung pencapaian program prioritas daerah dan program prioritas nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, UU HKPD akan mendorong kenaikan PAD hingga 50 persen. Pasalnya, UU HKPD memiliki skema pemajakan daerah yang jauh lebih sederhana.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru bisa meningkatkan PAD pemerintah terutama kabupaten atau kota. Bila menggunakan baseline 2020, (UU HKPD) bisa menaikkan (PAD) hingga 50 persen. Pemerintah ingin ada simplifikasi program, tapi ini tidak mengurangi apa yang namanya otonomi daerah, karena kami melihat program yang sampai ratusan itu justru merugikan masyarakat yang ingin dilayani. Jadi lebih baik dibuat seefisien mungkin,” kata Sri Mulyani.

UU HKPD juga bertujuan untuk memaksimalkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemda. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), pemda telah sepakat menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memproyeksi, terdapat potensi kenaikan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 901 miliar berkat sinergi ketiga pihak ini. DJP pun mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 63,68 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *