in ,

Purwakarta Naikkan Target Pajak Agar PAD Capai Rp 693M

Purwakarta Naikkan Target Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menaikkan target penerimaan pajak agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 693 miliar di 2022 atau naik 21,87 persen dibandingkan tahun lalu. Ia optimistis target itu dapat dicapai seiring dengan pemulihan ekonomi di Kabupaten Purwakarta yang semakin positif.

Sekilas mengulas, apa itu PAD? Merujuk Pasal 1 Ayat 18 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Melalui PAD, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Dari mana saja sumber PAD? Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 33 Tahun 2004, cakupan sumber PAD adalah pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

“Seiring bergeliatnya sektor pariwisata dan kuliner di wilayah Kabupaten Purwakarta, setiap perangkat daerah harus mengecek sumber-sumber pendapatan di wilayah kerjanya masing-masing. Dan hal ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah,” jelas Anne dalam Rapat Koordinasi Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Triwulan II Tahun 2022 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dikutip Pajak.com (7/7).

Untuk mencapai target PAD, ia mendorong jajaranya untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai manfaat membayar pajak. Anne menekankan, membayar pajak harus menjadi budaya. Sebab hasil pajak itu dipastikan untuk keberlangsungan pembangunan daerah.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *