in ,

Tokopedia Hadirkan Fitur ‘Pajak Daerah’ dan E-Retribusi

Tokopedia Hadirkan Fitur ‘Pajak
FOTO: IST

Tokopedia Hadirkan Fitur ‘Pajak Daerah’ dan E-Retribusi Bagi Masyarakat DIY

Pajak.com, Yogyakarta – Untuk mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tokopedia menghadirkan fitur ‘Pajak Daerah’ dan E-Retribusi di platform miliknya. Head of Digital Goods Tokopedia Yosep Aditya Susanto mengungkapkan dengan diluncurkannya fitur terbaru tersebut, masyarakat Yogyakarta tak perlu repot antre atau harus cuti ketika membayar kewajiban pajak dan retribusi.

Menurutnya, jenis pajak yang dapat dibayar melalui fitur ‘Pajak Daerah’ terdiri dari pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak lampu jalan umum, pajak parkir, pajak walet, serta pajak mineral batu bara. Setelah meluncurkan fitur ‘Pajak Daerah’, Tokopedia berencana akan memperbanyak kategori pembayaran pajak secara bertahap

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

“Layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah melalui Tokopedia dihadirkan juga untuk masyarakat DIY karena melihat pertumbuhan masyarakat yang membayar pajak secara on-line di daerah ini. Menurut temuan Tokopedia, jika dibandingkan dengan 2020, pada 2021, kategori penerimaan negara mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat. Selain itu, pada kuartal pertama 2022, kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami kenaikan hampir 4 kali lipat,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/06).

Yosep melanjutkan, terkait fitur E-Retribusi, Tokopedia akan meluncurkan pembukaan daerah baru di DIY bersama Alterra sebagai agregator dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY. Daerah yang ditargetkan yakni Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, dan Provinsi DIY.

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

“Upaya ini dilakukan untuk menggalakkan program taat bayar pajak dan retribusi, serta memperluas cakupan retribusi yang saat ini hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta. Selain itu juga mendorong digitalisasi pemerintah di sektor pelayanan publik,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan adanya layanan ‘Pajak Daerah’ dan E-Retribusi di aplikasi Tokopedia, masyarakat DIY dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dalam membayar pajak dan retribusi hanya dengan menggunakan handphone atau ponsel mereka. Menariknya, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran lainnya seperti kartu kredit, debit ATM/Bank, internet banking, pembayaran instan, virtual account, e-wallet, hingga pembayaran di gerai atau minimarket terdekat di lingkungan rumah.

Sebagai informasi terkait informasi transaksi digital, Tokopedia juga mencatat kategori produk digital paling tinggi yang digunakan masyarakat Yogyakarta yakni komunikasi, listrik, top up, keuangan, dan hal yang berkaitan dengan pemerintahan. untuk daerah kecamatan di DIY dengan pertumbuhan transaksi pajak tertinggi sepanjang kuartal pertama 2022 terdiri dari Depok, Ngaglik, Mlati, Banguntapan, dan Umbulharjo.

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *