in ,

Menkeu: Pemda Harus Mampu Jaga Stabilisasi APBD

Menkeu: Pemda Harus Mampu Jaga
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus mampu menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemda dapat lebih inovatif menghimpun penerimaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan terintegrasi, serta meningkatkan kualitas belanja negara yang cepat dan produktif.

“Ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kami melihat pemerintah daerah biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa. Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (10/6).

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

Ia memastikan, UU HKPD telah memberi kejelasan kewenangan pemda untuk mengelola pajak maupun retribusi. Dengan begitu, pemda diharapkan dapat  lebih berdikari meningkatkan PAD demi kemajuan dan pembangunan daerah.

“UU HKPD disusun untuk menyinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi. Dengan adanya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas,” jelas a Sri Mulyani.

Dengan demikian, UU HKPD akan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenisnya, memberi sumber-sumber pajak daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.

Baca Juga  Love Bali: Aplikasi Pengumpul Pajak demi Pariwisata Berkelanjutan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *