in ,

Menkeu: Pemda Harus Mampu Jaga Stabilisasi APBD

“Undang-undang ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan pajak dan retribusi bagi kabupaten/kota diperkirakan meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau naik hingga 50 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Ia menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Khususnya, terkait peningkatan kualitas belanja daerah.

“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu. (Pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Ia juga berharap, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *