in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 70,49 T

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 70,49 triliun sampai dengan akhir Mei 2022. Realisasi itu meningkat 7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, yakni sebesar Rp 65,87 triliun.

“Sisi positif di daerah adalah daerah-daerah sekarang sudah mengalami penerimaan asli daerahnya, meningkat pajak daerahnya naik 7 persen. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah 76,7 persen, diikuti PAD lain-lain yang sah 15,6 persen, hasil-hasil kekayaan daerah yang dipisahkan 5,5 persen, retribusi daerah 2,2 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang dilakukan secara virtual, dikutip Pajak.com (25/6).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ia memerinci, realisasi peningkatan pajak daerah per Mei 2022 berasal dari pajak hiburan (83,4 persen), restoran (51 persen), parkir (49,6 persen), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKPB (23,4 persen), dan hotel (18,8 persen).

“Ini artinya masyarakat atau ekonomi di daerah mulai tumbuh dan aktivitasnya mulai meningkat baik dan berarti juga ini mulai menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Bagi pemerintah daerah, tentu ini memberikan kemampuan untuk mendapatkan rupiah atau penerimaan sendiri,” ungkap Sri Mulyani.

Ia berharap, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah dapat lebih inovatif menghimpun penerimaan pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD. UU HKPD juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan terintegrasi, serta meningkatkan kualitas belanja negara yang cepat dan produktif. Pemerintah memproyeksi, UU HKPD akan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi pemerintah daerah hingga Rp 91,3 triliun.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *