in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 70,49 T

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan, ada beberapa kendala penyebab rendahnya realisasi belanja, antara lain pertama, keraguan pemerintah daerah dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang. Kedua, kurangnya pemahaman sumber daya manusia di dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini. Keempat, kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED). Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kelima, biasanya pemerintah daerah dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

“Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga,” kata Fatoni.

Menurutnya, Kemendagri telah berupaya melakukan asistensi dengan pemerintah daerah untuk membahas regulasi terkini. Kemendagri juga membuka help desk melalui konsultasi secara on-line.

“Datang ke Kemendagri juga boleh manakala diperlukan. Kami menerima konsultasi hanya di hari Rabu saja. Kegiatan-kegiatan yang masih belum dilakukan, masih ada kesulitan perlu kita carikan solusinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fatoni.

Ditulis oleh

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *