in ,

Strategi Kanwil DJP Nusra Capai Target Penerimaan Pajak Rp 6,49 T

Kanwil DJP Nusra Capai Target
FOTO: Aprilia Hariani

Strategi Kanwil DJP Nusra Capai Target Penerimaan Pajak Rp 6,49 T

Pajak.com, Lombok Barat – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 4,73 triliun hingga 25 Oktober 2023 atau 72,94 persen dari target Rp 6,49 triliun. Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar optimistis mampu capai target dengan sejumlah strategi.

“Penerimaan pajak (per 25 Oktober) berhasil tumbuh 1,62 persen secara tahunan. Dengan pencapaian tersebut, kami optimistis bisa mengejar target penerimaan pajak pada tahun 2023 dengan strategi-strategi, seperti peningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi. Kami mempermudah pelayanan terkait pembayaran pajak melalui perluasan kanal pembayaran pajak dengan mengintegrasikan aplikasi yang terpadu bagi pembayaran berbagai jenis pajak,” ungkap Syamsinar dalam Media Gathering yang berlangsung di Kanwil DJP Nusra Lombok, dikutip Pajak.com (29/10).

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Kanwil DJP Nusra melakukan penegakan hukum yang berkeadilan yang mampu mendorong kepatuhan Wajib Pajak sekaligus melanjutkan proses reformasi perpajakan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Selain itu, Kanwil DJP Nusra sinergi dengan pihak eksternal terkait dengan pengumpulan dan pemanfaatan data untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih berkualitas, seperti bersinergi dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ” tambah Syamsinar.

Ia juga memerinci, total penerimaan pajak Kanwil DJP Nusra sebesar Rp 4,73 triliun tersebut, diantaranya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar 37,9 persen. Jenis pajak ini berhasil tumbuh 4,67 persen seirama dengan kenaikan tarif menjadi 11 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Kemudian, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan kontribusi 25,8 persen dan berhasil tumbuh 11,6 persen.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Sektor utama tumbuh bervariasi pada sampai dengan Oktober 2023 dengan dinamika, seperti sektor administrasi pemerintah tumbuh positif karena adanya setoran PPN dari belanja APBN/APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah) 2022 yang di setor pada bulan Januari 2023 dan pergeseran setoran PPN dari sektor Konstruksi dampak PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 59 Tahun 2022. Sektor perdagangan tumbuh negatif karena ada restitusi sebesar Rp 7 miliar pada subsektor perdagangan atas dasar balas jas/kontrak, dan kebijakan PPS yang tidak terulang,” ungkap Syamsinar.

Sementara itu, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Wajib Pajak orang pribadi dan badan) di Kanwil DJP Nusra hingga 23 Oktober 2023 telah mencapai 92,2 persen dari target 403.409. Penyampaian SPT Tahunan melalui media elektronik mencapai sebesar 94,14 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sepanjang tahun 2022 yang sebesar 93,84 persen,”  ungkap Syamsinar.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Sementara, total SPT tahunan yang disampaikan sepanjang tahun 2022 adalah 392.450. Dengan demikian, dalam sisa tahun 2023 ini diperkirakan masih akan ada sekitar 20 ribu SPT tahunan yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak.

“Terhadap Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan akan dilakukan sosialisasi, hingga penyampaian imbauan dan teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi administrasi,” pungkas Syamsinar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *