Pajak.com, Jakarta – Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia telah menyetujui pemberian pinjaman kepada Indonesia senilai 750 juta dollar AS atau Rp 11,14 triliun (estimasi kurs 14.850 per dollar AS). Pinjaman itu diberikan untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat sistem perpajakan menjadi lebih merata, serta memperkokoh kelembagaan dalam melakukan perencanaan dan belanja pembangunan yang lebih efisien.
“Pandemi telah mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan Indonesia karena pendapatan negara yang rendah,” kata Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (25/6).
Menurutnya, reformasi fiskal akan mendukung pemulihan pascapandemi di Indonesia dengan menciptakan pemasukan yang lebih banyak dan mendukung perbaikan mutu belanja.
“Dengan demikian, pembiayaan baru itu akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan,” ungkap Kahkonen.
Ia juga menegaskan, pembiayaan baru untuk Indonesia ini sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) Bank Dunia untuk Indonesia 2021-2025, khususnya tujuan strategis terkait penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi, serta peningkatan infrastruktur melalui pengenalan pajak karbon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, sejak tahun 2019, pemerintah Indonesia telah berfokus pada reformasi pajak dan belanja publik yang terarah. Reformasi Perpajakan Jilid III yang masih berjalan saat ini mencakup lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, dan regulasi. Beberapa contoh implementasi Reformasi Perpajakan Jilid III adalah pengembangan Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang akan mengubah sistem informasi terintegrasi. PSIAP rencananya mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2023. Dari sisi penyempurnaan regulasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Comments