in ,

Kurs Pajak 28 September 2022

Kurs Pajak 28 September
FOTO: IST

Kurs Pajak 28 September 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 28 September – 4 Oktober 2022, rupiah tercatat menguat terhadap 18 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah menguat terhadap 21 mata uang asing.

Setelah pekan lalu mengalami penguatan, pada pekan ini kurs pajak rupiah mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.007. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.893 per dollar AS.

Untuk kurs pajak ringgit Malaysia, pada pekan ini kembali mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.289,61. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.295,81 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura terus-menerus mengalami penurunan. Setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.591,44. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.599,28 per dollar Singapura.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 9.970,22. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.062,36 per dollar Australia.

Setelah pada pekan lalu mengalami kenaikan, minggu ini mata uang tersebut mengalami penurunan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 14.813,21 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 14.919,01 per euro.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 28 September – 4 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.007,00 114,00
2. Dolar Australia (AUD) 9.970,22 -92,14
3. Dolar Kanada (CAD) 11.172,76 -141,44
4. Kroner Denmark (DKK) 1.991,79 -14,42
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.911,81 14,53
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.289,61 -6,20
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 8.794,28 -168,44
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.445,70 -31,64
9. Poundsterling Inggris (GBP) 16.868,24 -288,17
10. Dolar Singapura (SGD)
10.591,44
-7,84
11. Kroner Swedia (SEK)
1,361,33
-34,07
12. Franc Swiss (CHF) 15.454,99 -44,48
13. Yen Jepang (JPY) 10.469,08 83,13
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,15 0,06
15. Rupee India (INR) 186,95 -0,34
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.508,78 257,94
17. Rupee Pakistan (PKR) 62,70 -1,58
18. Peso Philipina (PHP) 258,83 -2,13
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.991,32 28,58
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,23 0,31
21. Bath Thailand (THB) 403,20 -3,51
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.590,55 -8,94
23. Euro Euro (EUR) 14.813,21       -105,80
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.123,80 -10,57
25. Won Korea (KRW) 10,72 -0,0215
Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *