in ,

Mengenal Brevet Pajak?

Mengenal Brevet Pajak?
FOTO: IST

Mengenal Brevet Pajak?

Mengenal Brevet Pajak? Profesi di bidang perpajakan sangat dibutuhkan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai pengeluaran negara. Kesempatan kerja saat ini masih terbuka lebar bagi calon lulusan perguruan tinggi.

Banyak perusahaan yang mencari fresh graduate untuk dijadikan bagian dari perusahaan dalam mengembangkan dan memajukan perusahaan dan salah satu bidang kerja yang dicari adalah bidang perpajakan. Sektor perpajakan menjadi hal sangat penting bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Profesi konsultan pajak terbilang menjanjikan bagi para mahasiswa maupun sarjana akuntansi, dimana profesi tersebut dibutuhkan baik untuk badan atau lembaga pemerintahan maupun swasta. Meskipun begitu lulusan perguruan tinggi untuk menjadi konsultan pajak ternyata masih sangatlah rendah sehingga menyebabkan kurangnya konsultan pajak di Indonesia.

Kebanyakan dari mereka gagal saat mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Ujian USKP terbagi menjadi tiga mengacu pada sertifikat A, B, dan C. Calon peserta USKP tentunya harus memiliki pengetahuan memadai tentang pajak.Hal tersebut menjadikan alasan beberapa perguruan tinggi tertentu di Indonesia mengadakan Brevet Pajak.

Brevet ialah lisensi atas suatu kemampuan, keahlian dan kepandaian. Brevet Pajak adalah pelatihan pajak atau kursus tanpa atau dengan pengaplikasian terhadap software pajak. Brevet Pajak diadakan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang perpajakan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Brevet Pajak memiliki tingkatan sesuai dengan materi yang diajarkan. Brevet Pajak tingkat A diberikan kepada para konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak orang pribadi. Brevet Pajak tingkat B diberikan kepada para konsultan yang telah menguasai kewajiban pajak badan. Dan Brevet Pajak tingkat C diberikan kepada para konsultan yang telah menguasai perpajakan internasional.

Bagi mahasiswa akuntansi yang konsentrasinya perpajakan akan memperoleh dua ilmu sekaligus yaitu Ilmu Akuntansi dan Ilmu Perpajakan yang setara Brevet A dan B, namun tetap diwajibkan ikut pelatihan brevet pajak.

Dengan begitu para akuntan professional tersebut bisa menghadapi persaingan global. Brevet Pajak juga didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat tidak hanya bagi calon konsultan pajak namun juga bagi praktisi akuntansi, auditor, konsultan, para akademisi dan para investor.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *