in ,

DPR Sepakati Target Penerimaan Pajak 2023 Rp 1.718 T

DPR Sepakati Target Penerimaan Pajak
FOTO: IST

DPR Sepakati Target Penerimaan Pajak 2023 Rp 1.718 T

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakati target penerimaan pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun. Angka ini naik Rp 2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Di sisi lain, DPR mengusulkan beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak itu.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Bramantyo Suwondo membacakan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023 yang berisi, pertama, target penerimaan pajak tahun depan akan dapat tercapai bila pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap subjek potensial.

“Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap Wajib Pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta Wajib Pajak grup dan ekonomi digital,” ujar Bramantyo, dalam Banggar DPR Rapat Bersama Pemerintah di Gedung DPR, yang juga disiarkan secara virtual, (27/9).

Kedua, DPR mendorong agar basis pemajakan terus diperluas melalui tindak lanjut atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Kupas Tuntas Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh Bea Cukai

“DPR mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi,” ujar Bramantyo.

Ia pun memerinci, target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 1.718,03 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) migas Rp 61,44 triliun; PPh nonmigas Rp 873,62 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 742,95 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 31 triliun; dan pajak lainnya Rp 8,69 triliun.

Selain pajak, pemerintah dan DPR juga menyepakati target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 303,19 triliun, meningkat senilai Rp 1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan dalam RAPBN 2023. Penerimaan itu terdiri dari cukai Rp 245,44 triliun; bea masuk Rp 47,52 triliun; serta bea keluar Rp 10,21 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan yang disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp 2.021,22 triliun.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

Bramantyo menyebutkan, beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target bea dan cukai, yaitu pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.

Secara simultan, Banggar DPR meminta dua hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Artinya, setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.

Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diputuskan pula target sebesar Rp 441,39 triliun. Target itu terdiri dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Rp 195,97 triliun, meliputi PNBP minyak bumi Rp 96,13 triliun dan PNBP gas bumi Rp 35,03 triliun.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Toko Bebas Bea untuk Perusahaan Ini

Sedangkan, PNBP SDA nonmigas disepakati Rp 64,80 triliun, terdiri dari PNBP pertambangan minerba Rp 54,03 triliun, PNBP kehutanan Rp 5,16 triliun, PNBP perikanan Rp 3,50 triliun, dan PNBP panas bumi Rp 2,11 triliun. Kemudian, PNBP Kekayaan yang Dipisahkan (KND) ditetapkan Rp 49,10 triliun. Serta, PNBP lainnya disepakati Rp 113,30 triliun dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp 83,01 triliun.

Secara makro, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati pertumbuhan ekonomi 2023 sebesar 5,3 persen, inflasi 3,6 persen, nilai tukar rupiah Rp 14.800 per dollar AS, tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 7,90 persen, harga minyak mentah Indonesia 90 dollar AS per Barel, lifting minyak bumi 660 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,1 juta barel per hari.

Sasaran dan indikator pembangunan 2023, yaitu tingkat kemiskinan 7,5-8,5 persen; tingkat pengangguran terbuka 5,3-6 persen, rasio gini 0,375-0,378, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,31-73,49, nilai tukar petani 105-107, dan nilai tukar nelayan 107-108.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *