in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 70,49 T

“UU HKPD disusun untuk menyinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi. Dengan adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas,” jelas Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, menurutnya, daerah belum melakukan secara optimal. Hingga Mei 2022, belanja daerah baru terealisasi sebesar Rp 241,15 triliun, terkontraksi 9,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Alhasil, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Mei 2022 baru sebesar 20,9 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya 22,5 persen.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Berdasarkan per fungsinya, seluruh belanja daerah mengalami anjlok jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Untuk belanja ekonomi pada bulan lalu hanya terealisisasi Rp 14,95 triliun atau turun 10,3 persen. Kemudian untuk belanja kesehatan hanya terealisisasi Rp 36,38 triliun atau terkontraksi 10 persen  Sedangkan belanja perlindungan sosial mengalami penurunan terdalam, yakni sekitar 28,6 persen, jadi hanya Rp 2,42 triliun. Belanja pegawai juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Ini yang menjadi persoalan adalah bagaimana APBD belum juga mendorong untuk mendukung pemulihan ekonomi,” urai Sri Mulyani.

Ia juga menyebut, dana pemerintah daerah di bank tercatat sebesar Rp 200,75 triliun per Mei 2022, naik Rp 9,18 triliun atau 4,79 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Nominal saldo tertinggi (di perbankan) berada di Jawa Timur sebesar Rp 25,84 triliun. Sedangkan terendah di Sulawesi Barat Rp 1,15 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *