in ,

Pemerintah Lakukan Kajian Terkait Kelanjutan Insentif Pajak

Kajian insentif pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah masih memberikan insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19 pada tahun 2022. Terkait insentif pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa pemerintah mengaku tengah melakukan kajian terkait apakah berbagai insentif pajak tersebut bakal dilanjutkan atau tidak, mengingat realisasi masih landai hingga pertengahan Juni 2022.

“Kami terus melakukan kajian, apakah dilanjutkan atau diselesaikan di batas waktu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 3 tahun 2022 dan PMK 226 tahun 2021. Namun, bila melihat pemanfaatannya mengalami landai sampai Juni 2022,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/06).

Pemerintah mencatat, realisasi program PEN dari awal tahun hingga 17 Juni 2022 tercatat Rp 113,5 triliun atau baru mencapai 24,9 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun. Dimana di dalamnya terdapat insentif perpajakan yang baru terealisasi sekitar Rp 6,0 triliun.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Sebagai informasi, selama pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan yang dituangkan dalam sejumlah peraturan. Beragam insentif juga mengalami beberapa kali perpanjangan, meski kini hanya ditujukan kepada sektor usaha yang masih tertekan seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Sebagai contoh dalam PMK 3 tahun 2022 yang menjelaskan tentang tiga jenis insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berakhir pada 30 Juni 2022. Kedua, pengurangan angsuran PPh pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk penghasilan yang diterima WP penerima P3-TGAI sampai masa pajak Juni 2022.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Sedangkan PMK 226 tahun 2021 memuat tentang pemberian insentif pajak untuk barang yang dibutuhkan penanganan COVID-19. Insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor. Ini juga berakhir pada 30 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan semua sektor usaha dalam perekonomian nasional. Menurutnya, kinerja sebagian besar sektor usaha telah menunjukkan pemulihan di atas level prapandemi.

Di sisi lain, memang ada sebagian kecil sektor yang pulih lebih lambat dan kinerjanya masih di bawah prapandemi seperti sektor transportasi, akomodasi, serta makanan dan minuman. Febrio berharap sektor-sektor ini dapat pulih lebih kuat sejalan dengan pandemi yang makin tertangani dengan baik.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Kita terus membahas seperti apa insentif yang akan perlu kita berikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan, khususnya juga insentif perpajakan terkait alat kesehatan dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *